Polisi Musnahkan 296,7 Kg Sabu dari 4 Kasus di Riau, Aceh dan Sumut
Hasil kerjasama dengan Bea Cukai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aparat polisi musnahkan 296,7 kg sabu. Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari empat kasus berbeda, di mana dua di antaranya adalah hasil kerjasama dengan Bea dan Cukai.
Menurut Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, pemusnahan barang bukti ratusan kilogram sabu itu dilakukan pada Selasa (22/11/2022) kemarin.
Baca Juga: Polres Penajam Gagalkan Peredaran 210 Gram Sabu-sabu
1. Polisi musnahkan 296,7 kg sabu dan tangkap 7 tersangka
Kata Krisno, dari pengungkapan empat kasus tersebut, ditangkap sebanyak tujuh orang tersangka. Dan dari masing-masing tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu.
"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," kata Krisno H Siregar kepada wartawan seperti dikutip situs resmi Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: 3 Bandar Sabu di Mataram Diringkus, Polisi Sita 27,56 Gram Sabu