Warga 22 Jalan Baru DKI Wajib Ubah STNK? Begini Kata Polisi
Kata Polisi perubahan data STNK tak wajib dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebagian warga yang wilayahnya mengalami perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta masih bertanya-tanya seputar pengubahan dokumen. Termasuk salah satunya, apakah warga yang ada tinggal di dekat 22 nama jalan berubah di DKI Jakarta itu harus pula mengganti STNK.
Terkait hal ini Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi pun angkat bicara. Menurutnya, warga yang tinggal di 22 jalan yang namanya berubah tidak wajib mengganti STNK.
Baca Juga: Apa Urgensi Anies Baswedan Ganti Nama Jalan di Jakarta?
1. Polisi akan menyesuaikan data
Lebih jauh Irjen Pol Firman mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyesuaian data nama jalan tersebut, sehingga masyarakat tidak wajib untuk mengubah data STNK.
“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman, Senin (27/6/2022).
Adapun perubahan STNK menyeluruh baru akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Kendati demikian, proses tersebut dilakukan secara bertahap.
“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” ucapnya.
Baca Juga: 22 Nama Jalan Berubah, Kemendagri Dukung Penggantian Dokumen Penduduk