TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Fondasi JKN-KIS, Dirut BPJS: Fungsi FKTP Perlu Diperkuat

Berikan pelayanan komprehensif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat menghadiri webinar Rakernas, Kongres Luar Biasa dan Pertemuan Ilmiah Nasional II Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) beserta The ASEAN Regional Primary Care Conference, Jumat (10/12/2021). (Dok. BPJS Kesehatan)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa sebagai kontak pertama individu dan keluarga dalam mengakses pelayanan kesehatan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus siap memberikan pelayanan komprehensif untuk mengakomodir kebutuhan peserta JKN-KIS. 

“Kami berharap FKTP dapat memberikan pelayanan primer secara tuntas kepada peserta JKN-KIS, terutama upaya promotif preventif untuk mencegah risiko atau perburukan suatu penyakit. Untuk itu, kami mohon dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk PDKI ,” ujarnya dalam webinar Rakernas, Kongres Luar Biasa dan Pertemuan Ilmiah Nasional II Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) beserta The ASEAN Regional Primary Care Conference, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: TNI Siap Bantu BPJS Kesehatan Jadi Sumber Informasi JKN-KIS

1. Mengembangkan layanan Mobile JKN

Agus Supriyadi (31) salah seorang peserta JKN yang telah melakukan screening kesehatan pada aplikasi Mobile JKN. (Dok. BPJS Kesehatan)

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan layanan telekonsultasi yaitu Mobile JKN. Aplikasi ini digunakan untuk menghubungkan dokter di FKTP dengan peserta JKN-KIS.

Layanan telekonsultasi tersebut, saat ini telah digunakan oleh 9.656 dokter FKTP dan jumlahnya terus bertambah. Selain lewat Mobile JKN, dokter FKTP juga dapat memanfaatkan telepon, Whatsapp, SMS, termasuk video conference untuk memberikan layanan telekonsultasi.

2. Terdapat 10,4 juta pelayanan telekonsultasi di FKTP

Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui sepanjang masa pandemik COVID-19 sampai dengan Oktober 2021, terdapat 10,4 juta pelayanan telekonsultasi di FKTP. Layanan tersebut diberikan bagi peserta untuk mengedukasi upaya pencegahan penyebaran COVID-19, pemantauan status kesehatan peserta kronis, termasuk pemantauan status kesehatan peserta JKN-KIS dengan kondisi isoman COVID-19.

“Pelayanan telekonsultasi juga dihitung sebagai capaian kinera FKTP pada masa pandemik yang berpengaruh terhadap capaian Angka Kontak pada Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK),” jelas Ghufron.

Baca Juga: Inovasi Layanan Digital, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Internasional

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya