TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Korban Kecelakaan Cibubur Dilayani Optimal

Tanggung biaya perawatan hingga sembuh

Petugas melihat kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalaj Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di jalan Transyogi Cibubur pada Senin sore lalu. Insiden berawal dari truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. Peristiwa tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka. 

Merespons kejadian ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. 

Peserta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi. Namun, saat ia melintas di lokasi, Kunto terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program dan Manfaat Kepesertaan 

1. Peserta akan mendapatkan beberapa manfaat

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Pasca kejadian, Kunto langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perawatan intensif. Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan terbaik.

“Kami atas nama manajemen BPJASOSTEK turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya Bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” kata Roswita.

Lebih jauh Roswita menjelaskan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh. 

Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

2. Apresiasi dari keluarga korban

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengunjungi salah seorang korban kecelakaan di Rumah Sakit Permata Cibubur (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Dalam kesempatan tersebut, istri dari peserta mengungkapkan apresiasinya kepada BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan suaminya. Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan BPJAMSOSTEK dan rumah sakit.

Wisnu Eko Pratono, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia, tempat peserta bekerja pun turut mengucapkan apresiasinya terhadap BPJAMSOSTEK. Wisnu berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat bagi Pekerja saat WFH Hingga Rp4,4 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya