Kemnaker Beri Perhatian Khusus Faktor Psikologis Pekerja Migran
Kondisi psikologi pekerja migran jadi hal penting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kondisi psikologis dan kesehatan mental pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke negara penempatan menjadi perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana, mengatakan bahwa hal tersebut sesuai amanah Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai salah satu dokumen bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
“Salah satu pengaturan lebih teknis penempatan dan perlindungan pekerja migran adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia,” ujar Eva dalam seminar bertajuk “Intervensi Psikologis untuk CPMI” di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
1. Kondisi psikologis jadi hal penting
Lebih lanjut Eva menjelaskan, meski pemerintah sudah berupaya membekali pekerja migran dengan keterampilan yang bakal menunjang pekerjaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), hal-hal yang terkait dengan kondisi psikologis dan kesehatan mental PMI masih menjadi fokus perhatian.
"Kondisi psikologi sebagai hal penting bagi calon pekerja migran Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya," jelas Eva.
Ketidaksiapan kondisi psikologi dapat mengarah menjadi ancaman stres dan gangguan psikologis bagi pekerja migran Indonesia. Eva menjelaskan ada berbagai faktor yang dapat memicu terganggunya kondisi psikologis PMI, mulai dari situasi kerja, perbedaan budaya dan situasi negara tempat bekerja, serta kecemasan yang timbul dari keluarga yang ditinggalkan.
"Hal ini pada gilirannya dapat juga berdampak kepada kenyamanan dan kesiagaan bekerja selama di negara tujuan penempatan," ujar Eva.
Baca Juga: Kemnaker Dorong CPMI Dapat Kuota Kartu Prakerja 2021