TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemnaker Ingatkan Pihak Perusahaan Segera Daftar WLKP Secara Daring

Jumlah perusahaan yang sudah lapor belum sesuai harapan

Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan kepada seluruh pihak perusahaan agar segera melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online

Pasalnya, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, hingga saat ini jumlah perusahaan yang sudah menyampaikan WLKP melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) belum sesuai harapan.

Baca Juga: Akselerasi Bangun SDM, Kemnaker akan Dirikan BLK Pusat di Setiap Provinsi 

1. Memperbarui data perusahaan

Tampilan laman WLKP. (Dok. Kemnaker)

Lebih lanjut ia menjelaskan, pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP tersebut juga ditujukan untuk memperbarui data perusahaan di database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan agar bisa menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada Sisnaker.

Menurut Haiyani, nantinya perusahaan secara otomatis akan terdaftar dalam database Kemnaker yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan lebih baik terkait kegiatan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan perusahaan.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah kita yang mendesak, yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring," kata Dirjen Haiyani Rumondang saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021) malam.

2. Integrasi layanan dengan teknologi Online Single Submission

Menaker Ida sosialisasi RUU Cipta Kerja (Dok.Kemnaker)

Haiyani juga menyebut, sejauh ini menurut data yang berhasil dihimpun dari http://wajiblapor.kemnaker.go.id hingga Kamis (11/3/2021), baru terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online. Menurutnya, jumlah tersebut masih belum seberapa jika dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia. 

“Karena itu, kita terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa untuk ke depannya, pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan. Langkah ini sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi Online Single Submission (OSS). Teknologi OSS ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna. 

"Harapan saya pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture," ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker: Kerja Sama Ketenagakerjaan ASEAN Harus Lebih Dipererat 

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya