Kemnaker Ingatkan Pihak Perusahaan Segera Daftar WLKP Secara Daring
Jumlah perusahaan yang sudah lapor belum sesuai harapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan kepada seluruh pihak perusahaan agar segera melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.
Pasalnya, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, hingga saat ini jumlah perusahaan yang sudah menyampaikan WLKP melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) belum sesuai harapan.
Baca Juga: Akselerasi Bangun SDM, Kemnaker akan Dirikan BLK Pusat di Setiap Provinsi
1. Memperbarui data perusahaan
Lebih lanjut ia menjelaskan, pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP tersebut juga ditujukan untuk memperbarui data perusahaan di database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan agar bisa menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada Sisnaker.
Menurut Haiyani, nantinya perusahaan secara otomatis akan terdaftar dalam database Kemnaker yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan lebih baik terkait kegiatan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan perusahaan.
"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah kita yang mendesak, yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring," kata Dirjen Haiyani Rumondang saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021) malam.
Baca Juga: Kemnaker: Kerja Sama Ketenagakerjaan ASEAN Harus Lebih Dipererat