Kemnaker Tindaklanjuti 977 Aduan Terkait Tunjangan Hari Raya
Ada lima isu besar yang dilaporkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan temuan dan berbagai aduan dari masyarakat yang ditampung di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual.
Ia menjelaskan, sejak 20 April hingga 12 Mei tercatat ada 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR. Namun, setelah melalui proses identifikasi, terdapat 977 laporan yang akan segera diproses.
"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Menaker Serahkan Paket Ramadan bagi Sopir dan Petugas Kebersihan Kemnaker
1. 977 aduan sedang diproses
Menaker Ida menguraikan 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti oleh Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan usai perayaan Idulfitri 1442 H.
Proses penyelesaian aduan, kata Menaker Ida, nanti akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu, diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari.
"Setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," kata Ida.
Ia menambahkan, direncanakan pada pekan pertama setelah Idulfitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.
"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.
Baca Juga: Posko THR Kemnaker Tangani 977 Aduan Jelang Lebaran