TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai Regulasi

Beberapa pihak diminta untuk tidak melanjutkan proyek

Dirjen PHL, Agus Justianto. (KLHK)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam hal ini Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang sekaligus menjadi salah satu penanggung jawab teknis FoLU Net Sink 2030 RI, telah meminta beberapa pihak untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan.

Dirjen PHL, Agus Justianto menjelaskan, hal tersebut sehubungan dengan laporan validasi karbon yang diunduh dalam laman VERRA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI. Ia pun menegaskan, proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan tidak bisa dilanjutkan bila tidak sesuai regulasi pemerintah Republik Indonesia.  

“Sebagai contoh, kami telah menyurati keempat pemegang konsesi Restorasi Ekosistem yang berada di bawah Proyek Karbon RER (Restorasi Ekosistem Riau) tersebut tertanggal 14 Maret 2022 untuk meminta agar proses validasi tersebut tidak dilanjutkan,” tegas Agus di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: KLHK Temukan TPS Ilegal di Tangerang, Tercemar Limbah B3

1. Proyek karbon RER diminta untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon

Dirjen PHL, Agus Justianto. (Dok. KLHK)

Lebih jauh Agus mengatakan bahwa laporan validasi Proyek Karbon RER tersebut secara sepihak telah mengklaim bahwa dokumen proyek karbon itu telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan pihak KLHK.

“Kami telah melakukan evaluasi dan berpendapat bahwa substansi laporan proyek karbon RER tersebut masih belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Agus, kepada proyek karbon RER diminta untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon. 

“Untuk selanjutnya, proyek karbon RER diminta untuk mengikuti tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan-peraturan tentang  Kehutanan,” tegasnya.

2. Seluruh proyek karbon sedang dievaluasi

Dirjen PHL, Agus Justianto. (Dok. KLHK)

Dirjen PHL juga menjelaskan bahwa seluruh proyek karbon sedang dievaluasi oleh KLHK. Sebagian telah memenuhi kewajiban dan kepatuhannya. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses menuju kepatuhan.

Agus mengatakan bahwa secara hukum, seluruh proyek karbon, termasuk proyek karbon RER, harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya berkaitan dengan kehutanan, perubahan iklim, dan lain-lain.

KLHK juga terus mengikuti langkah kerja semua pihak dan senantiasa melakukan pembinaan kepada setiap dunia usaha, masyarakat dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan karbon, sehingga bukan hanya dapat memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya, tapi juga terlaksana sesuai dengan yang seharusnya. Jika setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran, maka dapat dijatuhkan sanksi yang tegas.

Baca Juga: KLHK Sebut IKN Nusantara Dikelilingi 29 Ribu Hektare Lubang Tambang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya