TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MenKopUKM & Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal 

Lindungi industri tekstil lokal

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (27/3). (Dok. KemenkopUKM)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal, dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan tersebut mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal, serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata Teten di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (27/3).

Menurut Teten, KemenKopUKM, bersama Kemendag, serta Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan, hingga menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap. 

Baca Juga: Tangani Impor Pakaian Ilegal, Kemenkop UKM Siapkan Layanan Hotline

1. Siapkan langkah restriksi

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (27/3). (Dok. KemenkopUKM)

Menteri Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah terlanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Namun ia memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag akan menindak tegas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Teten pun mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu. “Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal, jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” katanya.

Ia pun menilai, diperlukan literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal. “Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, pedagang pakaian bekas impor ilegal harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.

Pelarangan impor pakaian bekas ini sejatinya sudah diterapkan sejak 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

2. Demi lindungi industri dan UMKM dalam negeri

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (27/3). (Dok. KemenkopUKM)

Selain itu, Menteri Teten juga mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas. Bagaimana pun industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.

Di semua negara, kata Teten, bakal melindungi negaranya dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan. Ia mencontohkan seperti industri kelapa sawit Indonesia yang banyak dijegal untuk bisa diekspor. Begitu juga dengan koperasi ekspor Indonesia ke Eropa dan Amerika Serikat yang harus memenuhi 21 sertifikasi, di mana 3 di antaranya harus dilakukan review setiap enam bulan sekali.

Senada, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya akan kembali melakukan pemusnahan sekitar 7000 karung pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar. Dengan tegas ia menyampaikan, pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.

“Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu selundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ucap Mendag di kesempatan yang sama.

Zulkifli pun menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital. “Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Mendag.

Baca Juga: Kemenkop UKM: Impor Ilegal Pakaian Bekas Bisa Bunuh Bisnis UMKM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya