MenKopUKM & Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal
Lindungi industri tekstil lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal, dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.
Kesepakatan tersebut mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal, serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata Teten di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (27/3).
Menurut Teten, KemenKopUKM, bersama Kemendag, serta Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan, hingga menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap.
Baca Juga: Tangani Impor Pakaian Ilegal, Kemenkop UKM Siapkan Layanan Hotline
1. Siapkan langkah restriksi
Menteri Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah terlanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Namun ia memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag akan menindak tegas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.
Teten pun mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu. “Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal, jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” katanya.
Ia pun menilai, diperlukan literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal. “Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, pedagang pakaian bekas impor ilegal harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.
Pelarangan impor pakaian bekas ini sejatinya sudah diterapkan sejak 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Kemenkop UKM: Impor Ilegal Pakaian Bekas Bisa Bunuh Bisnis UMKM