TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komitmen Bangun Perkeretaapian, DJKA Dorong Skema Pembiayaan Non APBN 

Targetkan bangun jalur KA mencapai 10,524 km

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR bersama Direktur Utama PT. KAI (Persero), Direktur Utama PT. MRT Jakarta, Direktur Utama PT. Kereta Commuter Indonesia, serta Direktur Utama PT. LRT Jakarta, Rabu (6/7/2022). (Dok. Ditjen Perkeretaapian Kemenhub)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus mengupayakan penggunaan pembiayaan alternatif selain APBN dalam membangun infrastruktur perkeretaapian di Indonesia. 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR yang diselenggarakan pada Rabu (6/7/2022). Dalam kegiatan ini, turut hadir pula Direktur Utama PT. KAI (Persero), Direktur Utama PT. MRT Jakarta, Direktur Utama PT. Kereta Commuter Indonesia, serta Direktur Utama PT. LRT Jakarta.

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menyampaikan bahwa hingga 2030, DJKA menargetkan akan membangun jalur kereta api (KA) hingga mencapai 10.524 km.

"Pembangunan tersebut berlokasi di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Target pembangunan ini dicapai secara bertahap dengan baseline pada 2019," jelas Zulfikri.

Baca Juga: Kemenhub: Isu Stasiun Gambir Telah Pensiun Tidak Benar 

1. Terdapat empat Major Project

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR bersama Direktur Utama PT. KAI (Persero), Direktur Utama PT. MRT Jakarta, Direktur Utama PT. Kereta Commuter Indonesia, serta Direktur Utama PT. LRT Jakarta, Rabu (6/7/2022). (Dok. Ditjen Perkeretaapian Kemenhub)

Lebih lanjut Zulfikri menjelaskan bahwa terdapat 4 Major Project RPJMN 2020-2024 yang menjadi perhatian utama dalam pembangunan yang dilakukan oleh DJKA.

Diketahui, keempat proyek tersebut mencakup Kereta Api Makassar - Parepare, Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung, Peningkatan Kecepatan Jakarta - Surabaya Tahap I Jakarta - Semarang, dan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan 6 Wilayah Metropolitan yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang dan Makassar. 

Guna memaksimalkan sumber daya dalam mewujudkan pembangunan, Zulfikri menyebut bahwa skema pembiayaan alternatif akan dimanfaatkan.

“Kami mendorong peran aktif swasta/BUMN dan pemda dengan skema pembiayaan alternatif, mengupayakan utilisasi aset BMN melalui skema kerja sama, hingga memberikan perizinan yang cepat dan mudah kepada badan usaha dalam rangka pemenuhan pembiayaan pembangunan perkeretaapian,” kata Zulfikri.

2. Angka kecelakaan kereta api menurun

Ilustrasi kereta api. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Beberapa pekerjaan pembangunan yang sudah memanfaatkan pembiayaan alternatif melalui skema konsesi di antaranya ada Kereta Cepat Jakarta-Bandung, LRT Jabodebek, reaktivasi jalur KA Cibatu-Garut, hingga pengembangan jalur KA Bandara Soekarno-Hatta. Skema konsesi juga diterapkan pada pengembangan Segmen I Sumatra Bagian Selatan, Stasiun Baru Jatake, Stasiun Sukacinta - Serdang, dan Pengembangan Stasiun Tigaraksa.

“Selain konsesi, kami juga memanfaatkan skema KPBU seperti pada pembangunan jalur KA Makassar-Parepare yang saat ini sudah hampir 100 persen pengerjaannya,” sambung Zulfikri.

Selain menyampaikan update pembangunan dan strategi pembiayaan, Zulfikri juga menjelaskan mengenai upaya peningkatan keselamatan, peningkatan pelayanan, hingga kendala yang dihadapi dalam membangun sektor perkeretaapian.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan di sektor perkeretaapian dan meminimalkan korban hingga nol jiwa secara berturut-turut dari 2020 hingga 2022,” klaim Zulfikri.

Pernyataan tersebut sejalan dengan dengan penurunan angka kejadian kecelakaan kereta api yang ditekan hingga 3 kejadian pada 2022, menurun dari sebelumnya 13 kejadian pada 2021 dan 18 kejadian pada 2020. Zulfikri menjelaskan, penurunan angka kecelakaan ini merupakan hasil dari upaya peningkatan keselamatan yang mencakup:

  • Audit Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) terhadap Badan Usaha Penyelenggara Prasarana & Sarana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2018
  • Pengendalian melalui Pengujian & Sertifikasi Kelaikan Prasarana, Sarana serta Kompetensi SDM Perkeretaapian
  • Pelaksanaan Safety Assesment & Inspeksi Keselamatan termasuk Rampcheck Kondisi Prasarana dan Sarana
  • Penegakan Hukum serta Penyuluhan Regulasi/NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) Keselamatan Perkeretaapian
  • Identifikasi & Pengawasan Daerah Rawan Kecelakaan di Lintas Utama Jawa dan Sumatera
  • Akreditas Lembaga Perkeretaapian
  • Penanganan Perlintasan Sebidang, serta Sterilisasi/Pemagaran Jalur KA.

“Khusus untuk penanganan perlintasan sebidang, kami berkolaborasi dan mengajak seluruh stakeholder dan Pemerintah Daerah untuk berpartisipasi aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Zulfikri.

Baca Juga: Dorong Pembangunan MRT hingga Kereta Cepat, Kemenhub Gandeng Jepang 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya