Tingkatkan Akurasi DTKS, Kemensos Koordinasi dengan Lembaga Pengawasan
DTKS terus diperbarui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial RI (Kemensos) berupaya meningkatkan akurasi data Penerima Manfaat (PM) bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang harus disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Kemensos Ciptakan Alat Elektrik Bantu Disabilitas di Sumsel
1. Terima masukan dari BPK, BPKP, dan KPK
Usai rapat dengan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021), Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa sejak 2015 data yang ditampung di DTKS selalu diperbarui setiap tahun.
“Sejak 2015 DTKS setiap tahun diperbarui. Ada masukan dari BPK, BPKP dan KPK ada data ganda dan tidak padan dengan NIK,” ujar Risma.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kemensos terus bergerak untuk memperbaiki data dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami tidak tinggal diam tapi melakukan dengan memperbaiki data melibatkan Pemda dan Dukcapil terlebih ada masukan dari BPK, BPKP dan KPK, ” katanya.
Baca Juga: Mensos Risma Tekankan Semua Pegawai Kemensos Harus Jaga Integritas