Tingkatkan Akurasi DTKS, Kemensos Koordinasi dengan Lembaga Pengawasan

DTKS terus diperbarui

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial RI (Kemensos) berupaya meningkatkan akurasi data Penerima Manfaat (PM) bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang harus disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

1. Terima masukan dari BPK, BPKP, dan KPK

Tingkatkan Akurasi DTKS, Kemensos Koordinasi dengan Lembaga PengawasanMenteri Sosial Tri Rismaharini rapat dengan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021). (Dok. Kemensos)

Usai rapat dengan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021), Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa sejak 2015 data yang ditampung di DTKS selalu diperbarui setiap tahun.

“Sejak 2015 DTKS setiap tahun diperbarui. Ada masukan dari BPK, BPKP dan KPK ada data ganda dan tidak padan dengan NIK,” ujar Risma. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kemensos terus bergerak untuk memperbaiki data dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami tidak tinggal diam tapi melakukan dengan memperbaiki data melibatkan Pemda dan Dukcapil terlebih ada masukan dari BPK, BPKP dan KPK, ” katanya.

Baca Juga: Kemensos Ciptakan Alat Elektrik Bantu Disabilitas di Sumsel

2. Koordinasi rutin dengan lembaga pengawasan

Tingkatkan Akurasi DTKS, Kemensos Koordinasi dengan Lembaga PengawasanMenteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta (21/04). (Dok. Kemensos)

Ia menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan ditemukan satu penerima manfaat bisa menerima sembilan bantuan dan sudah masuk temuan dari lembaga pengawasan seperti BPK, BPKP, dan KPK.

Ia menilai pentingnya koordinasi rutin berupa konsultasi bagaimana cara untuk menyelesaikan data PM di DTKS yang harus padan dengan data NIK yang dikelola Kemendagri.

“Jelas temuan itu tidak dibiarkan, melainkan ditindaklanjuti seperti apa policy dan cara menyelesaikannya melalui konsultasi dengan BPK, BPKP dan KPK,” katanya.

3. Tak boleh main-main dengan data

Tingkatkan Akurasi DTKS, Kemensos Koordinasi dengan Lembaga PengawasanMenteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta (21/04).

Risma kembali mengatakan, teruntuk penerima manfaat dengan data ganda tetap bisa menerima bantuan sosial, tetapi data ganda tersebut akan ditidurkan dan hanya ada satu penerima yang datanya sesuai dengan NIK.

“Penerima yang sesuai aturan dan padan dengan NIK tetap menerima. Seorang bisa menerima 9 bantuan, maka yang 8 ‘ditidurkan’ sehingga hanya menerima. Saya ingatkan siapapun tak boleh ada yang main-main dengan data,” tegasMensos. (WEB)

Baca Juga: Mensos Risma Tekankan Semua Pegawai Kemensos Harus Jaga Integritas

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya