Airlangga Klaim Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4 Ikuti Arahan WHO
Penggantian istilah sejalan dengan arahan WHO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik penggantian istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Terkait dengan level, memang kita mengikuti apa yang diarahkan WHO, dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ucap Airlangga dalam konferensi pers 'Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM' secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Diganti Lagi! Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 4 COVID-19
1. Indonesia masih masuk dalam level 4
Kondisi yang terjadi saat ini, terutama di kawasan Jawa dan Bali, Airlangga mengatakan menunjukkan Indonesia masih masuk kategori level empat. Hal itu lantaran level transmisi dan kapasitas respons yang ada di Indonesia belum memadai.
"Kami melihat dari segi level itu adalah level situasi empat, transmisi dan kapasias respons belum memadai sehingga ini perlu diperbaiki," kata Airlangga.
Baca Juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Semua Provinsi Masih Level 4