TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Airlangga Klaim Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4 Ikuti Arahan WHO

Penggantian istilah sejalan dengan arahan WHO

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik penggantian istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Terkait dengan level, memang kita mengikuti apa yang diarahkan WHO, dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ucap Airlangga dalam konferensi pers 'Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM' secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Diganti Lagi! Pemerintah Gunakan Istilah PPKM Level 4 COVID-19

1. Indonesia masih masuk dalam level 4

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kondisi yang terjadi saat ini, terutama di kawasan Jawa dan Bali, Airlangga mengatakan menunjukkan Indonesia masih masuk kategori level empat. Hal itu lantaran level transmisi dan kapasitas respons yang ada di Indonesia belum memadai.

"Kami melihat dari segi level itu adalah level situasi empat, transmisi dan kapasias respons belum memadai sehingga ini perlu diperbaiki," kata Airlangga.

2. Kriteria level empat

Penyekatan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) tersebut kemudian menjelaskan beberapa kriteria yang membuat Indonesia masih masuk kategori level empat.

Pertama, dari sisi kasus konfirmasi positif saat ini dari per 100 ribu penduduk masih di atas 150. Kemudian, tingkat perawatannya dari per 100 ribu penduduk di atas 30.

"Kemudian juga tentu kita melihat kemampuan terbatas testing positivity rate, kemudian mendorong contact tracing-nya, dan terkait bed occupation rate sehingga apabila ada salah satu dari kriteria tersebut yang kena maka itu kita masukkan ke level empat," tutur Airlangga.

Airlangga menambahkan, pemerintah menggunakan data harian yang ada di Kementerian Kesehatan untuk kemudian diolah per minggunya untuk menentukan wilayah atau kota mana saja yang masuk ke level empat atau turun ke level tiga.

Baca Juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Semua Provinsi Masih Level 4

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya