TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Impor Baja

Saksi datang dari institusi pemerintahan dan swasta

Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, ketika diperiksa di Kejaksaan Agung, 20 Mei 2022. (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jasa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksan empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

Keempat saksi tersebut berasal dari instansi dan pemerintahan dan juga swasta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan perihal tujuan pemeriksaan saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021," ucap Ketut dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korporasi dalam Kasus Impor Besi Baja

Baca Juga: Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Kemendag soal Ekspor CPO 

1. Nama-nama saksi yang diperiksa

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Inisial keempat saksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • W selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait dengan tata persuratan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
  • DHA selaku Komisaris PT Merasati Transportasi Indonesia, diperiksa terkait pengantaran barang ke perusahaan pengguna jasa PT Meraseti Logistik Indonesia.
  • RN selaku Direktur PT Merasati Transportasi Indonesia, diperiksa terkait legalitas perusahaan Meraseti karena yang bersangkutan di bagian hukum Meraseti Group.
  • RR selaku Direktur PT Merasati Transportasi Indonesia, diperiksa terkait bongkar muat perusahaan Meraseti.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pejabat di Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja

2. Kejagung tetapkan pejabat Kemendag sebagai tersangka korupsi impor baja

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, sebagai tersangka pada Jumat, 20 Mei 2022. Ia disangkakan ikut melakukan korupsi dalam perkara impor baja.

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB (Tahan Banurea) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode tahun 2016-2021.

Tahan Banurea menjabat Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 23/F.2/Fd.2/05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya