PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Aturan Terbarunya
PPKM Level 4 diperpanjang, ini daftar aturan terbarunya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan Jokowi dengan melihat tren perbaikan penanganan COVID-19 sampai sekarang.
"Laju penambahan kasus, Bed Occupation Rate, dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa, namun demikian kita harus tetap berhati-hati dan waspada," ujar Jokowi.
Meski demikian, lanjut Jokowi, pihaknya telah menyiapkan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati.
Berikut ini beberapa ketentuan yang diterapkan selama perpanjangan PPKM Level 4 selama sepekan ke depan.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli-2 Agustus
1. Pasar rakyat diperbolehkan buka
Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu malam.
Baca Juga: [BREAKING] PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Boleh Dine In 20 Menit