Perkara Kasus Mutilasi Dilimpahkan ke PN Timika, Sidang 26 Januari
Empat terdakwa sudah diserahkan ke PN Timika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua akhir minggu lalu telah menyerahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mutilasi terhadap 4 warga Nduga akhir Agustus 2022 lalu. Keempatnya merupakan warga sipil.
Perkara kasus mutilasi akan disidangkan setelah menunggu jadwal persidangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Timika.
Baca Juga: Kasus Mutilasi 4 Orang di Papua, KontraS: Kepala Belum Ditemukan
1. Empat terdakwa kasus mutilasi sudah diserahkan ke PN Timika
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu, saat dikonfirmasi terkait penyerahan terdakwa ke PN Timika membenarkannya.
“Kami sudah limpahkan hari Jumat kemarin, selanjutnya tunggu penetapan hari sidang,” kata Kasi Pidum Kejari Mimika, Febiana, melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Panglima Minta Anggota TNI yang Mutilasi Warga Papua Dihukum Berat