TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkara Kasus Mutilasi Dilimpahkan ke PN Timika, Sidang 26 Januari

Empat terdakwa sudah diserahkan ke PN Timika

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi saat diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Timika, IDN Times/ Istimewa

Timika, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua akhir minggu lalu telah menyerahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mutilasi terhadap 4 warga Nduga akhir Agustus 2022 lalu. Keempatnya merupakan warga sipil.

Perkara kasus mutilasi akan disidangkan setelah menunggu jadwal persidangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Timika.

Baca Juga: Kasus Mutilasi 4 Orang di Papua, KontraS: Kepala Belum Ditemukan

1. Empat terdakwa kasus mutilasi sudah diserahkan ke PN Timika

Suasana kantor Kejaksaan Negeri Mimika IDN Times/ Ricky Lodar

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu, saat dikonfirmasi terkait penyerahan terdakwa ke PN Timika membenarkannya.

“Kami sudah limpahkan hari Jumat kemarin, selanjutnya tunggu penetapan hari sidang,” kata Kasi Pidum Kejari Mimika, Febiana, melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).

2. Sidang akan dimulai 26 Januari 2023

Pelaku saat dihadirkan saat press release di Polres Pelayanan, IDN Times/ Istimewa

Hal ini dibenarkan Juru Bicara PN Mimika, Muhammad Husnul Sainal. Dia menyampaikan bahwa sidang perdana bagi empat terdakwa kasus mutilasi akan digelar tanggal 26 Januari 2023.

Berkas perkara untuk tiga terdakwa atas nama Rafles, Jack, dan Dul terpisah dengan berkas perkara satu terdakwa lainnya atas nama Roy. Dengan register perkara 7 dan 8/Pid.B/2023/PN Tim

 “Benar, sudah dilimpahkan ke PN dari Kejari. Sidangnya tanggal 26. Ada tiga majelis hakim yang akan pimpin sidang itu nantinya. Perkara itu dibagi dua, yaitu Roy di perkara Pid. B nomor 8 dan yang tiga orang lainnya perkara Pid. B nomor 7 ,” jelas Muhammad.

Baca Juga: Panglima Minta Anggota TNI yang Mutilasi Warga Papua Dihukum Berat 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya