TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awar Khusus: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Penjelasan apa itu awar khusus

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Tidak ada orang yang ingin terjebak dalam kecelakaan kapal, namun jika suatu saat berada posisi ini, kamu harus siap. Menjadi korban kapal karam tidak hanya mengancam jiwa namun juga harta benda.

Ketika kapal yang kamu tumpangi terancam karam, sebaiknya siapkan untuk menyelamatkan diri. Jika memungkinkan selamatkan barang berharga yang bisa dijangkau dan tidak merepotkan untuk dibawa. 

Perlu diketahui kerugian pada barang atau kapal yang disebabkan kapal karam karena bahaya atau bencana laut menjadi tanggung jawab pemilik. Artinya, tidak ada pihak yang memberi ganti rugi atas barang yang hilang karena kapal karam, dalam hal ini dikenal dengan istilah awar khusus.

Baca Juga: Daftar Mobil MPV Premium Khusus untuk Para Sultan

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Jadi Perhatian Khusus KPK 

1. Mengenal istilah awar khusus

Pexels

Awar khusus secara sederhana diartikan sebagai kerusakan kapal atau muatan. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), awar khusus memiliki arti, bagian kerugian karena bahaya laut yang dipikul sendiri oleh pemilik barang (particular average).

Maka, awar khusus adalah kerugian terhadap barang atau kapal dalam pelayaran yang disebabkan oleh bahaya laut atau bencana yang terjadi di laut. Dalam awar khusus, seluruh kerugian menjadi tanggung jawab tanggung sendiri setiap pemilik barang. Bahkan ketika barang yang rusak adalah kapal itu sendiri, kerugian ditanggung sendiri pemilik kapal tersebut.

Kecuali kecelakaan terjadi karena kelalaian pihak tertentu, tanggung jawab atas barang dan kerusakan kapal menjadi tanggung jawab pribadi pemiliknya. Misalkan kecelakaan disebabkan karena kelebihan muatan, kondisi kapal sudah tidak layak jalan dan lainnya, maka pihak bertanggung jawab yang harus mengganti kerugian.

Selain karena kelalaian, jangan berharap ganti rugi atas kehilangan barang pada kecelakaan kapal. Misalkan kapal tenggelam dikarenakan badai, angin topan dan sebagainya yang disebabkan oleh kondisi alam.

Beberapa kerugian yang digolongkan dalam awar khusus yang harus ditanggung pemiliknya, baik pemilik barang atau kapal. Golongan kerugian tersebut di antaranya sebagai berikut:

  • Kerusakan pada kapal yang disebabkan oleh gejala alam
  • Kerusakan peralatan kapal, baik itu seling, sauh, tali manila, dan lain sebagainya
  • Biaya tuntutan atau denda apabila kapal ditahan. 
  • Gaji nahkoda dan awak kapal selama kapal dituntut atau ditahan.
  • Perbaikan dan pertolongan pada muatan yang rusak saat berlayar.
  • Biaya transshipment cargo.

Baca Juga: Gojek Bentuk Tim Khusus untuk Lindungi Data Pribadi Konsumen

Itulah yang perlu kamu ketahui dari bahaya kecelakaan kapal. Selain mengancam jiwa, kecelakaan kapal juga dapat menimbulkan kerugian material yang harus ditanggung sendiri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya