KPU Batal Memajang Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS
KPU banyak mendapat tekanan pro dan kontra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal memajang daftar calon anggota legislatif, mantan terpidana kasus korupsi di setiap tempat pemilihan suara (TPS) saat penyelenggaraan pemungutan suara pada 17 April mendatang. Sebelumnya, KPU telah mempertimbangkan usulan memberi tanda kepada calon anggota legislatif eks narapidana korupsi dan mantan pelaku tindak berat lain di TPS. Komsioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan terdapat sejumlah nilai yang jadi pertimbangan atas keputusan tersebut.
KPU sebelumnya telah mengumumkan 81 caleg eks napi koruptor ke publik. Mereka berharap publik mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih.
Pengumuman nama caleg eks napi koruptor dinilai KPU sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Lalu, apa yang menyebabkan KPU batal memajang daftar caleg eks napi koruptor di setiap TPS?
Baca Juga: Ini Dampak Adanya Caleg Mantan Koruptor Bagi Pemilih Muda
1. Aturan soal pengumuman status caleg eks terpidana masih lemah
Wacana memajang nama caleg eks napi koruptor muncul setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Isinya, melarang bekas narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual kepada anak maju kembali sebagai caleg. Langkah ini diharapkan membuat pemilih benar-benar tahu siapa calon pilihannya.
Namun, dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu masih multitafsir. Pasal tersebut menyebutkan eks narapidana perkara dengan ancaman di atas lima tahun bui bisa menjadi caleg kalau sudah mengumumkan ke publik soal statusnya sebagai mantan terpidana.
Namun, pernyataan di pasal itu multitafsir. Penyebab multitafsir ada di kalimat "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, yang bersangkutan adalah mantan narapidana." Artinya, apabila ia dulu pernah menjadi residivis tapi tidak diumumkan, maka pencalonannya tidak sah.
Sementara aturan di PKPU 20/2018 soal pengumuman status caleg eks terpidana masih lemah. Hal ini dikarenakan hanya ada kewajiban mengumumkan di media massa.
Namun, tidak disebutkan apakah media massa itu harus yang cakupannya nasional. Jenis media massa di mana pengumuman itu harus dimuat, juga tidak disebut.
Komisioner KPU memastikan, informasi status caleg eks koruptor diumumkan ke pemilih, minimal selama masa kampanye sampai hasil pencoblosan.
Baca Juga: Paling Banyak Ajukan Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Penjelasan Golkar