Marak Pelecehan Seksual di Kampus, Bagaimana Mengatasinya?
Masih adakah ruang aman untuk perempuan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Belakangan ini, publik disuguhi rangkaian kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Mirisnya, kasus-kasus ini tidak cukup membangkitkan gerakan perlawanan masif.
Komnas Perempuan sendiri mengidentifikasi 9 bentuk kekerasan seksual yang penting untuk kita ketahui seperti dilansir dari laman komnasperempuan.go.id. antara lain, perkosaan, pencabulan, pelecehan, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, dan pemaksaan aborsi.
Baca Juga: Ini Alasan PKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
1. Kasus Agni: korban perlu keadilan
Kasus terakhir yang menyita perhatian publik adalah soal Agni (bukan nama sebenarnya), salah seorang mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM). Ia mengalami kekerasan seksual dari rekan sekampus (HS) pada 30 Juni 2017 saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.
Kasus ini menjadi isu nasional setelah media mahasiswa UGM, Balairungpress, mengungkapkannya secara detail mengenai dugaan serangan seksual yang dialami oleh Agni.
Apa yang dialami Agni, di mana ia malah disamakan dengan “ikan asin” yang memancing kekerasan seksual laki-laki. Hal ini menegaskan bahwa kaum perempuan selalu dibelenggu oleh superioritas berpikir kultural sekaligus struktural yang melahirkan keterbatasan daya dan keberanian kaum perempuan untuk melakukan perlawanan terhadap ancaman kekerasan yang merenggut keselamatan dan masa depannya.
Salah satu yang penting dimunculkan dalam RUU Penghapusan Seksual dari tahun 2018, bagaimana korban sudah sampai 348 ribu pelapor.
“Kita perlu memberitahu bahwa betul ada pemerkosaan. Pemerkosaan yang ditulis dalam KUHP, misalnya, yang ada unsur pemaksaan ketidaksadaran itu terjadi ketika pelakunya itu adalah orang asing. Data-data keras dari lapangan tentang bagaimana kekerasan itu terjadi perlu disosialisasikan dan dilaksanakan,” ujar Saras Dewi saat diskusi di Ruang Komunal (Facebook), Jakarta.
Baca Juga: Alasan PKS Tolak RUU PKS: Tak Selaras Nama dan Definisi