TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler yang Diraih Deddy Corbuzier?

Ini penjelasan soal Letnan Kolonel Tituler

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (AD) kepada Deddy Corbuzier (Instagram/Deddy Corbuzier)

Jakarta, IDN Times - Belakangan ini media sosial tengah dihebohkan dengan kabar Deddy Corbuzier yang baru saja menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (AD) dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Momen tersebut diabadikan Deddy melalui akun Instagram pribadinya @mastercorbuzier pada Jumat (9/12/2022).

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo, yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy melalui caption unggahannya, dikutip IDN Times, Sabtu (10/12/2022). 

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi sebagian besar publik. Kenapa Deddy Corbuzier bisa mendapat pangkat tersebut dan apa sebenarnya pangkat Letnan Kolonel Tituler (AD)?

Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD

Baca Juga: Klarifikasi Deddy Corbuzier Soal Pertanyaan Virginity: Bukan Fetish!

1. Gelar kehormatan yang bersifat sementara

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa ketika mendengarkan pemaparan mengenai evaluasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 (Tangkapan layar YouTube TNI AD)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "tituler" berarti suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diberikan kepada orang yang membutuhkannya untuk keperluan bersifat sementara. 

Namun, orang tersebut tidak perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya, apabila keperluan tersebut telah dilalui atau dituntaskan.

Baca Juga: 6 Prajurit TNI AD yang Diduga Ikut Mutilasi Mulai dari Pangkat Mayor

2. Kedudukannya setara dengan letnan dua

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (kedua dari kanan) saat menyampaikan bakal merekrut calon prajurit TNI AD alumni pesantren (Tangkapan layar YouTube TNI AD)

Di sisi lain, pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI memiliki arti tersendiri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Menurut PP tersebut, Letnan Kolonel Tituler TNI adalah pangkat yang hanya diberikan kepada warga negara. Namun, kedudukannya setara dengan jabatan keprajuritan serendah-rendahnya jabatan Letnan Dua.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya