Kejagung Kembali Sita Tanah Seluas 33,94 Hektare Milik Benny Tjokro
Tanah tersebut tersebar di Banten dan Jawa Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro di Jawa Barat dan Banten, Kamis (8/12/2022).
Penyitaan ini dieksekusi langusung oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA). Penyitaan ini terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Baca Juga: Rampok Negara Rp22,78 T Kasus ASABRI, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun
1. Aset yang disita beruba 220 bidang tanah seluas 33,94 hektare
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan aset yang berhasil disita ini berupa 220 bidang tanah dengan luas 33,94 hektare.
"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektare," ujar Ketut, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
Sebanyak 104 bidang tanah dengan total luas 21 hektare tersebar di Provinsi Banten. Tanah tersebut berlokasi di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).
Baca Juga: Sekretaris Benny Tjokro Dicecar soal Aliran Uang Terkait Kasus ASABRI