Ketua Komnas HAM: Jurnalis Juga Pembela HAM!
Tugas jurnalis sebagai pembela HAM juga! Td
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berkenaan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia jatuh setiap 10 Desember, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyebut bahwa profesi jurnalis termasuk dalam kategori pembela HAM.
Hal itu disampaikan Atnike dalam seminar bertajuk Journalism Under Digital Siege, yang diselenggarakan secara hybrid oleh UNESCO, Jumat (9/12/2022).
"Profesi jurnalisme juga masuk dalam kategori sebagai pembela hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM dalam pembukaannya.
1. Jurnalis membantu melindungi HAM di masyarakat
Atnike mengungkapkan, jurnalis disebut sebagai pembela HAM karena dinilai memiliki pekerjaan yang mampu membantu melindungi HAM di kalangan masyarakat. Terutama dalam memberikan kritik terhadap pemangku kekuasaan negara yang dapat menghambat pemenuhan HAM.
"Memberikan masyarakat akses terhadap informasi, memberikan kritik terhadap otoritas, pemerintah, penguasa, dan juga pihak-pihak lain yang berpotensi untuk menghambat terpenuhinya hak asasi manusia. Terlebih jika itu mengancam dari hak asasi manusia," ujar dia.
Baca Juga: 2 Jurnalisnya Diintimidasi, CNN Indonesia: Bukan yang Pertama Kali