KPK Sebut Penyelidikan Formula E Terhambat oleh Sejumlah Kendala
KPK sulit geledah Jakpro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah kendala yang menghambat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Salah satunya ialah meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022).
"Kan masih di tahap penyelidikan seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Alex, dikutip dari ANTARA, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: KPK Akui Bertemu BPK Terkait Laporan Dugaan Korupsi Formula E
1. Calon saksi penyelidikan masih bersifat sukarela
Kemudian, ia menjelaskan bahwa pemanggilan para calon saksi dalam tahap penyelidikan masih bersifat sukarela. Maka itu, kata dia, KPK belum bisa menindaklanjuti penyelidikan, apabila calon saksi tidak hadir dalam pemanggilan.
"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih 'volunteer' sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itu lah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex.
Baca Juga: Ahli Hukum: Tidak Masuk Akal Dugaan Korupsi Formula E Didasarkan RPJMD