KSP: RUU PPRT Tidak Sekadar Lindungi Pekerja Rumah Tangga!
RUU PPRT juga memberikan hak bagi pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, urgensi pembentukan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak hanya sekadar mampu melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari berbagai ancaman.
Namun, juga dapat memberikan kerangka regulasi terkait hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, dan penyalur PRT. Hal ini diungkapkan Jaleswari, di gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
"Ini sesuai dengan salah satu agenda prioritas Presiden di tahun 2023, yaitu penguatan perlindungan hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat," kata Jaleswari dalam keterangannya.
Baca Juga: Menteri PPPA Respons Desakan Pengesahan RUU PPRT: Perlu Kolaborasi
1. Adanya kolaborasi dengan delapan kementerian atau lembaga
Karena itu, kata Jaleswari, Kantor Staf Presiden (KSP) terus berkomitmen mengawal pembentukan RUU PPRT yang kini tengah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023, sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Bentuk komitmen ini ditandai dengan adanya kolaborasi melalui gugus tugas yang melibatkan delapan kementerian atau lembaga.
"Dan gugus tugas ini diharapkan dapat melanjutkan keberhasilan pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya
Baca Juga: Komnas Perempuan: DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT!