TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSP: RUU PPRT Tidak Sekadar Lindungi Pekerja Rumah Tangga!

RUU PPRT juga memberikan hak bagi pekerja

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menerima kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), di gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (4/1). (dok. KSP)

Jakarta, IDN Times - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, urgensi pembentukan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak hanya sekadar mampu melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari berbagai ancaman.

Namun, juga dapat memberikan kerangka regulasi terkait hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, dan penyalur PRT. Hal ini diungkapkan Jaleswari, di gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (5/1/2023). 

"Ini sesuai dengan salah satu agenda prioritas Presiden di tahun 2023, yaitu penguatan perlindungan hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat," kata Jaleswari dalam keterangannya.

Baca Juga: Menteri PPPA Respons Desakan Pengesahan RUU PPRT: Perlu Kolaborasi 

1. Adanya kolaborasi dengan delapan kementerian atau lembaga

Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) (Dok. Istimewa)

Karena itu, kata Jaleswari, Kantor Staf Presiden (KSP) terus berkomitmen mengawal pembentukan RUU PPRT yang kini tengah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023, sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Bentuk komitmen ini ditandai dengan adanya kolaborasi melalui gugus tugas yang melibatkan delapan kementerian atau lembaga.

"Dan gugus tugas ini diharapkan dapat melanjutkan keberhasilan pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya

2. Gugus tugas menghasilkan strategi komunikasi publik dan politik

Agenda "Panggung Ekspresi: Rekatkan Dukungan. Sahkan RUU PPRT" oleh Komnas Perempuan, Selasa (20/6/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kemudian, Jaleswari juga memaparkan sejumlah hasil kinerja gugus tugas dalam urgensi pembentukan RUU PPRT. Beberapa di antaranya yakni menghasilkan strategi komunikasi publik dan komunikasi politik.

"Gugus tugas telah menghasilkan strategi komunikasi publik dan komunikasi politik, sambil terus menerima masukan dari organisasi masyarakat sipil," ungkapnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya