Mengenal PPLN di Pemilu, Bertugas Tetapkan DPT hingga Jaga Kotak Suara
WNI di luar negeri bisa melakukan pemilu lewat PPLN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, wajib mengikuti pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Tidak hanya di dalam negeri, kegiatan ini juga berlaku bagi WNI yang tengah menetap di luar negeri.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2023, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) merupakan kepanitiaan yang dibentuk KPU sebagai penyelenggara pemilu di luar negeri. PPLN merupakan bagian dari Badan Ad Hoc pemilu.
Pada Pemilu 2024, PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di luar negeri untuk anggota DPR pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II yang meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan KotaAdministratif Jakarta Selatan, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Kepanitiaan ini dibentuk KPU paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara. PPLN berkedudukan di Kantor Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei.
Berikut beberapa hal tentang PPLN sebagaimana yang telah dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Rincian Besaran Honor Badan Ad hoc KPU 2024, Mulai Rp1 juta-Rp7 Juta
1. Tugas PPLN pada Pemilu 2024
KPU telah menetapkan sederet tugas untuk PPLN untuk Pemilu 2024. Tugas tersebut tertulis dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 7 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:
a. Mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
b. Menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
c. Melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan KPU;
d. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) dalam wilayah kerjanya;
e. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
f. Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
g. Mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU, dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;
h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;
i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.