Polisi Buru Pemilik Ford Mustang Merah Pelat RFD TNI AD, Punya Siapa?
"Harus diketahui alasan pemilik memakai pelat itu!"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya buka suara soal mobil sport Ford Mustang merah, yang viral di media sosial belakangan ini. Pelat B 1983 RFD yang terpasang secara blak-blakan di mobil tersebut dipastikan bodong.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut mutlak bodong. Lantaran, tidak memiliki bukti surat-surat resmi.
"(Pelat) Itu sudah mati, itu 2019. Itu hanya asal pasang saja, nggak ada surat-suratnya," kata Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Pelat RF Mau Ditertibkan Kapolri, Pimpinan DPR Setuju: Bikin Bingung!
1. Masa pakai pelat berakhir pada 2019
Latif menjelaskan, bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya memang mengeluarkan TNKB tersebut untuk keperluan dinas Kodam Jaya. Namun, masa pakainya telah berakhir sejak 2019.
"Jadi pelat itu pada tahun 2019 dipakai berdasarkan pengajuan dari Kodam Jaya. Jadi plat itu saat ini sudah tidak terpakai," ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu Pelat RF? Ternyata Hanya untuk Orang-Orang Tertentu