Pelat RF Mau Ditertibkan Kapolri, Pimpinan DPR Setuju: Bikin Bingung!

Pelat nomor kombinasi RF banyak berkeliaran di jalan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyinggung banyaknya pelat nomor kombinasi RF yang berkeliaran di jalanan. Dia mendukung langkah Kapolri untuk menertibkan pelat RF agar tak sembarang digunakan.

Dasco mempertanyakan pengguna pelat RF di jalanan karena terlalu banyak pengendara yang menggunakan pelat khusus ini.

“Kita lihat memang terlalu banyak pelat RF berkeliaran di jalan, sehingga kita kadang bingung, apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai dengan kualifikasi pelat tersebut,” kata Dasco di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Jangan Asal Modifikasi Pelat Nomor, Berikut Aturan Lengkapnya

1. Dorong evaluasi pengguna pelat RF

Pelat RF Mau Ditertibkan Kapolri, Pimpinan DPR Setuju: Bikin Bingung!ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Politikus Gerindra ini kemudian mendukung langkah Kapolri untuk mengkaji pengguna pelat RF di jalanan untuk menghindari penggunaan yang sewenang-wenang.

“Kebijakan ini sudah lama, sehingga mungkin setelah dikaji, diputuskan untuk menertibkan pelat tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Listrik Ternyata Berbeda, Apa Saja Perbedaannya?

2. Rencana Kapolri tertibkan pelat RF

Pelat RF Mau Ditertibkan Kapolri, Pimpinan DPR Setuju: Bikin Bingung!Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengaku bakal membenahi penggunaan pelat nomor RF. Hal itu juga dilakukan untuk memperbaiki citra kepolisian.

Pasalnya, pelat RF ini hanya digunakan khusus oleh pejabat atau VVIP. Pelat ini juga dikategorikan sebagai pelat ‘khusus dan rahasia’.

“Apa sih kira-kira yang membuat masyarakat kesal dengan hal-hal terkait kepolisian, tentunya kita perbaiki. Misalkan, pelat RF begitu ini kan khususnya di kota besar, itu kan diberikan kepada orang tertentu yang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP,” ucap Listyo, melansir detik.

3. Arti pelat RF di Indonesia

Pelat RF Mau Ditertibkan Kapolri, Pimpinan DPR Setuju: Bikin Bingung!Ilustrasi pelat Nomor Kendaraan (futuready.com)

Pelat nomor kombinasi RF dikhususkan untuk segelintir orang. Di Indonesia ada beberapa pelat khusus yang hanya digunakan oleh beberapa kelompok seperti pejabat negara, kepolisian, atau dinas.

Sebagian mobil memiliki pelat nomor dengan kombinasi huruf RF, RFS, RFD, dam RFS. Setiap kombinasi pelat nomor ini memiliki pengartian khusus.

Berikut arti dari pelat nomor kombinasi RF.

- RFS, adalah singkatan dari 'Reformasi “Sekretariat Negara'. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara. Pelat nomor RFS berfungsi untuk menandai kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).

- RFO, RFH, dan RFQ, diberikan kepada kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH memiliki kepanjangan 'Reformasi Hukum', pelat ini biasanya digunakan untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.

- RFP, merupakan singkatan dari 'Reformasi Polisi'. Kode pelat ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat Polri.

- RFD, memiliki kepanjangan 'Reformasi Darat'. Kendaraan yang memiliki kode TNKB ini dimiliki oleh pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

- RFL, yang berarti 'Reformasi Laut'. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).

- RFU, yaitu singkatan dari 'Reformasi Udara'. Kode TNKB ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

Baca Juga: Kapolri Minta Anggota Layani Laporan Masyarakat: Jangan Suka Ghosting!

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya