TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperiksa Polda Jabar, Rizieq Shihab Jelaskan Dalih Tentang Sejarah Pancasila

Pemeriksaan Rizieq berlangsung cukup lama.

Fahrul Jayadi Putra/ANTARA FOTO

Dalam proses hukum yang dijalaninya di Polda Jawa Barat, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjelaskan dalih-dalihnya tentang sejarah Pancasila. Rizieq juga menjalani pemeriksaan tersebut sambil membawa tesisnya yang berjudul “Pengaruh Pancasila terhadap Syariat Islam di Indonesia”. Seperti diketahui, Rizieq saat ini menjadi tersangka dalam dugaan penghinaan Pancasila. 

Fahrul Jayadi Putra/ANTARA FOTO

Dikutip Tempo.co, (14/2), Rizieq juga mengaku akan menyediakan sejumlah ahli terkait ucapannya yang didasarkan atas tesis sewaktu menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Malaya, Malaysia.  Hal tersebut diungkapkannya usai Rizieq diperiksa di Polda Jawa Barat Senin, 13 Februari 2017.

Pemeriksaan Rizieq berlangsung cukup lama sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Rizieq membantah tuduhan dugaan penghinaan lambang negara yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: Mengaku Sakit, Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar. 

Rizieq mengaku tak pernah merendahkan siapapun.

Fahrul Jayadi Putra/ANTARA FOTO

Sambil membawa tesisnya, Rizieq menjelaskan sejumlah dalih tentang Pancasila.  Rizieq berdalih bahwa dirinya melakukan kritik kepada kelompok yang mengatakan Pancasila lahir 1 Juni 1945.  Dia ingin memperkuat pendapatnya bahwa Pancasila lahir sebagai konsensus nasional pada 22 Juni 1945. Tetapi, pada tanggal 1 Juni 1945, Sukarano mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar Negara.

Rizieq mengatakan bahwa dia tidak pernah menghina Bung Karno. Sebaliknya dia adalah pengagum Bung Karno. Namun, meskipun dia kagum, bukan berarti dia tidak boleh mengkritik orang yang dikaguminya.

Dia juga menegaskan bahwa yang dikritiknya bukan Pancasila, tapi usulan rumusan Pancasila dari Bung Karno ketika pidato pada 1 Juni.

Terkait video ceramah yang menjadi bukti pelaporan, Rizieq menegaskan bahwa rekaman video tersebut merupakan editan sehingga tidak bisa dijadikan dasar bagi penyidik untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Setelah Ancaman Pembunuhan Dianggap Gertakan, Kini Polisi Persilakan Ahok Tuntut Habib Rizieq. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya