TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menginap di Hotel Bareng Pria Lain, Ketua Pengadilan Agama Ini Kena Razia Satpol PP

Elvia telah mengakuinya

Wahyu Sikumbang/iNews TV via sindonews.com

Perbincangan merebak di masyarakat usai ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, Elvia Darwati terkena razia. Dia kedapatan berada di dalam sebuah kamar hotel dengan laki-laki yang bukan merupakan pasangan resminya.

Dikutip BBC.com, (12/10), banyak yang mengkritik tindakan ketua Pengadilan Agama ini. Salah satunya adalah cendikiawan muslim, Hamid Basyaib. Dia menyebut apa yang dilakukan ketua pengadilan itu adalah sesuatu yang tidak pantas.

Iwan Rakelta/bbc.com

Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan orang biasa, tindakan itu tidak pantas. Tapi karena dilakukan seorang ketua Pengadilan Agama, maka ketidakpantasannya berlipat ganda. Elvia dirazia oleh petugas Satpol PP pada Minggu 9 Oktober 2016 dini hari di sebuah hotel melati di kota Bukittinggi, Sumatera Barat, sekitar 20 kilometer di utara Padang Panjang.

Elvia mengakui bahwa yang dirazia di Bukittinggi adalah dirinya. Tapi Elvia mengklaim bahwa laki-laki yang bersamanya adalah keluarga suaminya. Ketua PWI Padang Panjang menyebut Elvia berjanji akan memberikan konferensi pers setelah pertemuan, tetapi dia mengingkari janjinya tersebut.

Baca Juga: Semoga Prabowo Gak Marah Ketika Tahu Anies Baswedan Masih "Like" Tweet Ini.

Sekamar dengan laki-laki yang memakai sarung.

Iwan Rakelta/bbc.com

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Syafnir mengungkapkan Elvia, ditangkap di dalam kamar lewat tengah malam bersama seorang laki-laki yang mengenakan sarung dan tanpa baju. Sementara Elvia masih berpakaian lengkap. Ketika dimintai identitas, keduanya mengaku tidak memiliki KTP. Mereka mengaku sebagai suami-istri namun ketika ditanya surat nikah mereka tidak bisa menunjukkan.

Elvia pun kemudian mengaku sebagai hakim Pengadilan Agama dan memperlihatkan kartu identitas hakim yang dibawanya. Keduanya dikenai sanksi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan dibawa ke kantor Satpol PP Bukittinggi.

Yansen/bbc.com

Di kantor inilah kemudian si laki-laki mengaku kalau mereka belum menikah. Baik yang laki-laki maupun yang perempuan, masing-masing dalam proses perceraian. Meskipun begitu, Elvia bersikukuh bahwa mereka telah menikah secara agama.

Usai diproses lebih lima jam, keduanya dibebaskan setelah memilih membayar denda masing-masing satu juta rupiah, daripada menyelesaikan kasus ini di pengadilan.

Baca Juga: Pavel Nedved Menyesal Tak Gabung Manchester United, Apa Alasannya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya