TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setelah Garut, Giliran Anak di Penjaringan dan Pati Gugat Orang Tuanya

Ketika surga tak lagi di telapak ibu...

merdeka.com

Belum selesai kasus anak menggungat ibunya di Garut, Jawa Barat, kini dua kasus serupa terjadi kembali di wilayah yang berbeda. Di daerah Pati, Jawa Tengah, seorang anak menggungat ibunya sendiri ke Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah. Dia menggugat orang tuanya sebesar Rp 295 juta.

koran-sindo.com

Dikutip Viva.co.id, (7/4), pria penggugat ibunya sendiri ini bernama Kistianto, warga Desa Serut Sadang, Winong, Pati, Jawa Tengah. Sementara ibu yang digugat bernama Sri Mulat. Dia menggugat sang ibu lantaran tidak terima dengan keputusan sang ibu terkait sebidang tanah milik orangtuanya.

Awal mula kasus ini terjadi saat Kistianto membeli tanah ayahnya, Sunardi dengan mahar sebesar Rp 150 juta. Seharusnya, uang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang sang ayah di BRI. Sayangnya, sang ayah kemudian wafat sebelum akta jual beli tanah terbit.

Kistianto lalu meminta kepada ibunya untuk menandatangani akta jual beli yang tidak sempat ditandatangani ayahnya karena keburu meninggal tersebut. Dia pun melampirkan bukti pembelian tanah berupa kuitansi pembayaran.

Dari sinilah masalah baru muncul. Sang ibu menolak tanda tangan karena sang anak dianggap membeli tanah tersebut dengan harga yang tidak wajar. Sang ibu mengklaim bahwa tanah tersebut sebelumnya pernah ditawar orang sebesar Rp 600 juta, namun kala itu sang suami menolak untuk menjualnya.

Penyelesaian secara kekeluargaan hanyalah mimpi.

tempo.co

Namun sang ibu tak serta merta membawa masalah ini ke pengadilan. Dia meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sang anak terlanjur melayangkan gugatan karena merasa masalah ini tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Cara kekeluargaan yang dimaksud sang ibu adalah tanah tersebut dibagi menjadi tiga. Pasalnya tanah tersebut memiliki luas 330 meter persegi. Tanah itu menurutnya bisa dibagi menjadi tiga, satu bagian untuk sang ibu dan dua untuk anaknya.

Kuasa Hukum Kristanto, Darsono menjelaskan bahwa upaya kekeluargaan kini tengah diusahakan oleh kedua belah pihak. Apabila memberikan hasil yang positif maka selanjutnya akan dilakukan proses mediasi sehingga pemasalahan tersebut bisa dijernihkan.

Baca Juga: Diduga Mencemarkan Nama Baik, Melania Trump Gugat Daily Mail Rp 2 Triliun!

Apa alasannya Johanes tidak memberikan surat tersebut? Usut punya usut, Johanes sebenarnya meminta anaknya untuk bersabar. Pasalnya, Johnes saat ini masih hidup. Jadi tidak etis jika sudah meminta-minta sertifikat tersebut sementara pihak pewaris masih bisa bernafas bebas di dunia ini.

Padahal dari awal Johanes sudah berniat baik mewariskan sertifikat tersebut. Tapi karena tidak segera diberikan, sang anak malah nekat ingin memenjarakan sang ayah. Bahkan, Johanes mengaku nyaris bunuh diri gara-gara stress dengan masalah yang dihadapinya ini.

Setelah ditelusuri, ternyata anak dan menantu Johanes keduanya adalah anaknya sendiri! Johanes adalah anak kandungnya, sementara menantunya adalah anak angkatnya. Siapa yang menyangka bahwa keduanya kemudian tiba-tiba saling suka dan menikah. Tapi sekarang kebahagiaan itu sirna karena sang anak kandung dan menantunya tersebut ingin memenjarakannya. Sang ayah mengaku kecewa dengan tingkah sang anak.

Hal ini membuktikan bahwa usia senja orang tua bukan menjadi alasan bagi sang anak untuk meminta keadilan kepada orang tuanya. Namun apakah tidak takut dengan keadilan dari Tuhan di alam akhirat nanti?

Baca Juga: Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 miliar Ungkap Alasannya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya