122 Narapidana Terorisme Janji Setia NKRI Sepanjang 2021
Mereka janji setia kembali berpegang teguh Pancasila-UUD45
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 122 narapidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang 2021.
"Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam siaran pers, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga: PPATK Kesulitan Lacak Aliran Dana Terorisme dari Kotak Amal
1. Para narapidana berjanji setia kembali berpegang teguh Pancasila dan UUD 1945
Rika menjelaskan ratusan napi terorisme tersebut terdiri dari 68 orang dari LP Gunung Sindur, 13 dari LP Batu Nusakambangan, 9 dari LP Pasir Putih Nusakambangan, dan 32 tersebar di LP yang lain.
Dalam ikrarnya, kata dia, para narapidana berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, berkomitmen melindungi segenap Tanah Air dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Keberatan Munarman soal Dakwaan Terorisme Ditolak Jaksa