TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Tersangka DNA Pro Diringkus Bareskrim Polri, Total Sudah 6 Orang

Ada enam tersangka lain masih diburu

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro. Kini, total jumlah tersangka yang sudah ditangkap menjadi enam orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.

Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.

“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir ANTARA, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Bos DNA PRO Daniel Abe dan Daniel Zii Masih Buron

1. Kronologi penangkapan dua tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun kronologis penangkapan tersangka, yakni pada 6 April sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah menangkap co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka), saat penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) yang berada di sekitar Senayan, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan penelusuran terhadap setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar Senayan, pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik mendapatkan lokasi persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard, yang tengah berada di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan.

“Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Whisnu.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim Tangkap 4 dari 9 Tersangka Robot Trading DNA PRO

2. Kedua tersangka langsung ditahan di Bareskrim

ilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Kedua tersangka lalu digiring ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan keduanya.

Dalam perkara ini, penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya