Ada 67 Permohonan Sengketa Pilkada di MK, 5 dari Papua
#Pilkada2018 KPU mencatat 56 permohonan perselisihan pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 67 permohonan penyelesaian hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 telah terdaftar pada Minggu (8/7), di mana terakhir diterima MK pada Jumat (13/7) lalu.
"Pendaftaran sebenarnya sudah ditutup pada Rabu (11/7), namun karena ada beberapa permasalahan dalam penetapan pemenang di berbagai daerah, maka MK masih membuka pendaftaran," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo di Jakarta, seperti dilansir kantor berita Antara, Minggu (16/7).
Baca Juga: KPU Kota Bekasi Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2018
1. Lima permohonan diajukan dari Papua
Ada lima permohonan yang diajukan pada Jumat (11/7), yaitu permohonan yang diajukan oleh lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua.
Kelimanya adalah pasangan Hans Magal-Abdul Muis, Wihelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, Robertus Waraopea-Albert Bolang, Philipus B Wakerkwa-Basri, dan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway.
Baca Juga: Bawaslu: Pelanggaran Pilkada 2018 Tertinggi di Provinsi Sulsel