TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 67 Permohonan Sengketa Pilkada di MK, 5 dari Papua

#Pilkada2018 KPU mencatat 56 permohonan perselisihan pemilu

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 67 permohonan penyelesaian hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 telah terdaftar pada Minggu (8/7), di mana terakhir diterima MK pada Jumat (13/7) lalu.

"Pendaftaran sebenarnya sudah ditutup pada Rabu (11/7), namun karena ada beberapa permasalahan dalam penetapan pemenang di berbagai daerah, maka MK masih membuka pendaftaran," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo di Jakarta, seperti dilansir kantor berita Antara, Minggu (16/7).

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2018

1. Lima permohonan diajukan dari Papua

IDN Times/Sukma Shakti

Ada lima permohonan yang diajukan pada Jumat (11/7), yaitu permohonan yang diajukan oleh lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua. 

Kelimanya adalah pasangan Hans Magal-Abdul Muis, Wihelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, Robertus Waraopea-Albert Bolang, Philipus B Wakerkwa-Basri, dan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway.

2. Jadwal permohonan dan persidangan sengketa Pilkada

IDN Times/Sukma Shakti

Pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilwalkot dan Pilbup dibuka pada 4-7 Juli 2018. Sedangkan, pendaftaran perkara sengketa Pilgub dilaksanakan pada 7-11 Juli 2018.

"Bila masih ada pendaftar yang melebihi batas waktu tersebut, tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan sengketa Pilkada yang telah ditetapkan," kata Rubiyo.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada 26 Juli 2018. Kemudian putusan dismissal dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 9 Agustus 2018 dan putusan akhir pada 18-26 September 2018.

Pilkada Serentak 2018 digelar pada Rabu (27/6) di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Baca Juga: Bawaslu: Pelanggaran Pilkada 2018 Tertinggi di Provinsi Sulsel

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya