Bawaslu: Pelanggaran Pilkada 2018 Tertinggi di Provinsi Sulsel

#Pilkada2018 Ada 3.133 Pelanggaran selama Pilkada 2018

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima laporan dan temuan pelanggaran pemilu selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2018. Dari sejumlah kasus, pelanggaran tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan.  

Dalam rilis yang dikeluarkan Kamis (12/7), Bawaslu menyebutkan memiliki kewenangan menerima laporan dan melakukan temuan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada 2018.

1. Total ada 3.133 temuan dan laporan pelanggaran

Bawaslu: Pelanggaran Pilkada 2018 Tertinggi di Provinsi SulselIDN Times/Sukma Shakti

Selama Pilkada 2018, Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran 1.095 laporan dan menemukan dugaan pelanggaran 2.038 temuan. Sehingga, total ada 3.133 temuan dan laporan hingga 12 Juli 2018.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 291 pelanggaran pidana, 853 pelanggaran administrasi, 114 pelanggaran kode etik, 712 pelanggaran hukum lainnya (ASN, dll), dan 619 kategori bukan pelanggaran (tak terbukti).

2. Provinsi Sulawesi Selatan tertinggi terjadi pelanggaran

Bawaslu: Pelanggaran Pilkada 2018 Tertinggi di Provinsi SulselIDN Times/Sukma Shakti

Adapun temuan dan laporan tertinggi terjadi pelanggaran yakni di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan jumlah 220 laporan dan 286 temuan pengawas pemilu. 

Kemudian, tahapan dengan pelanggaran tertinggi ada pada tahapan kampanye, yakni 1.333 temuan dan laporan pelanggaran. 

3. Sejumlah pelanggaran masih dalam proses penindakkan

Bawaslu: Pelanggaran Pilkada 2018 Tertinggi di Provinsi SulselIDN Times/Sukma Shakti

Hingga hari ini masih ada beberapa pelanggaran yang masih diproses di Bawaslu provinsi maupun panswas kabupaten atau kota, yakni pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang berjumlah empat kasus. Empat kasus tersebut di Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung. 

Kasus kedua yang masih dalam proses yakni pelanggaran pidana, yang berjumlah 291 kasus. Dari jumlah tersebut, 109 di antaranya masih tahap penyidikan dan penuntutan kasus, empat kasus dihentikan di penyidikan (SP3), dan 52 telah diputus di pengadilan, dengan rincian empat kasus dibebaskan karena tak terbukti dan 48 lainnya terbukti bersalah. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya