Anggota DPR: Kemendagri Harus Transparan Usulkan Pj Kepala Daerah
Kemendagri juga diminta selektif memilih calon penjabat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selektif dalam menjaring penjabat (Pj) kepala daerah, khususnya posisi gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika akan mengajukan nama calon penjabat gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu melalui Panitia Seleksi (Pansel)," kata Junimart dilansir ANTARA, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Penjabat Gantikan Sementara Kepala Daerah di 2022-2023, Bakal Kacau?
1. Pj gubernur diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung Presiden
Junimart menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung Presiden.
Sementara, menurut politikus PDI Perjuangan itu, Pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri.
"Setiap Pj gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu, menjelang berlangsungnya Pilkada 2024, akan dipilih langsung Presiden berdasar pengajuan nama dari Kemendagri. Sedangkan untuk Pj bupati dan wali kota dipilih langsung Kemendagri," ujar dia.
Baca Juga: Perludem: Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri Cederai Reformasi