TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Didampingi Pengacara, Sopir Audi Serahkan Diri ke Mapolres Cianjur

Polisi belum dapat memastikan soal penahanan tersangka

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pengemudi mobil sedan mewah Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Minggu (29/1/2023), setelah Polda Jawa Barat memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan kurang dari 24 jam, tersangka pengemudi sedan mewah yang diduga menyebabkan seorang mahasiswi asal Cianjur meninggal dunia dalam kecelakaan.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya," kata Doni, dilansir ANTARA.

Baca Juga: Polisi Pastikan Mahasiswi Cianjur Meninggal Ditabrak Audi A8 Hitam

1. Polisi belum dapat memastikan soal penahanan tersangka

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Doni menjelaskan pihaknya meminta keterangan dari tersangka terkait dugaan kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Surya Kancana (Unsur) Cianjur Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Kendati, dia belum dapat memastikan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak," katanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Audi Tersangka Penabrak Mahasiswi di Cianjur

2. Pengacara pengemudi menyesalkan sikap kepolisian

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, mengatakan kliennya menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur sebagai warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.

Yudi mengatakan pihaknya mempertanyakan terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diumumkan Polda Jabar, yang terkesan terburu-buru sebelum kliennya mendapat panggilan.

"Sebelum ditetapkan sebagai DPO, seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka. Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda, namun sebagai warga negara yang baik, klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya