TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fatwa MUI: Kurban Hewan Ternak PMK Gejala Ringan Sah

Hewan kurban gejala berat yang dinyatakan sehat juga sah

Petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak (Dokumentasi)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang memperbolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Soleh mengatakan berkurban dengan hewan terjangkiti PMK dinyatakan sah, apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.

"Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan, dia memenuhi syarat. Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan, tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat," kata Ni'am.

Baca Juga: Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Dikurbankan dengan Kondisi Tertentu

1. Ciri hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan

Tingkat kematian ternak akibat PMK tergolong sangat kecil, yaitu sekitar 2%. (Dok. Kementan)

Ni'am menjelaskan hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan yaitu lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi tidak menjadi faktor utama, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang dan tidak menyebabkan kurangnya berat badan secara signifikan.

Kondisi lepuh tersebut, menurut Ni'am, juga dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder.

Sedangkan hewan terjangkit PMK yang tidak sah untuk berkurban yaitu yang memiliki gejala berat yang ditandai dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas, menyebabkan tidak bisa jalan, atau berjalan dengan pincang.

 

Baca Juga: 45 Hewan Ternak di Depok Dipastikan Positif PMK

2. Hewan kurban bergejala berat yang kembali dinyatakan sehat

Petugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)

Sementara apabila ada hewan kurban bergejala berat yang kemudian kembali dinyatakan sehat pada masa diperbolehkannya berkurban, yaitu 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum azan magrib, maka hewan tersebut sah dikurbankan.

Namun, kata Ni'am, apabila hewan tersebut sembuh dari PMK setelah melewati masa diperbolehkannya berkurban, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.

Ni'am menjelaskan syarat dan rukun kurban satu ketentuannya adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Dia menyebutkan ada ketentuan secara syar'i yang mendefinisikan jenis sakit dan juga jenis cacat yang boleh dan juga tidak boleh.

Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Ni'am menjelaskan kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak memengaruhi tampilan fisik, dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya