Kalahkan Viktor Laiskodat, Caleg NasDem DPR RI Dapil NTT II Mundur
Pengunduran diri sudah disetujui Ketum NasDem Surya Paloh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 5 di daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II, Ratu Ngadu Bonu Wulla.
Surat pengunduran diri itu disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI, August Mellaz, yang sedang memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional panel B.
"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Baca Juga: Gerindra Kalahkan PDIP di Kaltara, Rahmawati Raih Suara Tertinggi
1. KPU enggan ungkap alasan caleg NasDem mundur
Mellaz menyebut tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.
"Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansinya apa, karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan DPD untuk Provinsi NTT," ujarnya.