KPU Minta DPR Undur Sehari Jadwal Pembahasan Tahapan Pemilu
Anggota KPU pada hari yang sama akan dilantik presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Komisi II DPR RI, agar menggeser jadwal rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas tahapan Pemilu 2024 pada Rabu, 13 April 2022. Penjadwalan ulang ini karena jadwal RDP yang diagendakan sebelumnya berbarengan dengan hari pelantikan komisioner terpilih KPU.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU meminta DPR menggeser jadwal RDP ke Rabu, 13 April 2022, atau sehari usai pelantikan komisioner KPU periode 2022-2027.
"Sehubungan dengan agenda angka satu (penantikan) dan kedua (RDP) bersamaan, maka perlu KPU menginformasikan kepada DPR dan sekaligus memohon menjadwalkan ulang RDP," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga: Ini Syarat bagi Parpol Daftar Pemilu 2024, Dibuka KPU Mulai Agustus!
1. Komisioner KPU akan konsolidasi internal usai pelantikan
Hasyim mengatakan usai pelantikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana, komisioner KPU akan menggelar rapat konsolidasi, untuk persiapan RDP.
"Selasa 12 April 2022 setelah pelantikan adalah konsolidasi internal KPU mempersiapkan RDP," ujarnya.
Baca Juga: Buktikan Tak Tunda Pemilu, Anggota KPU-Bawaslu Dilantik 12 April 2022