Mahfud: Kepulangan Rizieq Harus Dilindungi karena Hak Sebagai Warga
Rizieq dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mempunyai hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga kepulangan Rizieq adalah hak yang harus dilindungi.
"Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan hak nya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi," kata Mahfud Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: PA 212: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Senin Malam Ini Pukul 19.30
1. Rizieq pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak
Menurut Mahfud, pemerintah mencatat Rizieq pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak. "Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan, oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silakan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq," kata dia.
Karena itu, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, kalau ada yang membuat keributan atau kerusuhan, maka akan dianggap bukan pengikutnya Rizieq. "Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak," kata Mahfud.
Baca Juga: Deretan Kasus Rizieq Shihab yang Menanti di Tanah Air