Mahfud: Kepulangan Rizieq Harus Dilindungi karena Hak Sebagai Warga

Rizieq dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mempunyai hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga kepulangan Rizieq adalah hak yang harus dilindungi.

"Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan hak nya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi," kata Mahfud Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: PA 212: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Senin Malam Ini Pukul 19.30 

1. Rizieq pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak

Mahfud: Kepulangan Rizieq Harus Dilindungi karena Hak Sebagai WargaPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Menurut Mahfud, pemerintah mencatat Rizieq pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak. "Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan, oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silakan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq," kata dia.

Karena itu, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, kalau ada yang membuat keributan atau kerusuhan, maka akan dianggap bukan pengikutnya Rizieq. "Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak," kata Mahfud.

2. Mahfud minta aparat tak berlebihan amankan kepulangan Rizieq

Mahfud: Kepulangan Rizieq Harus Dilindungi karena Hak Sebagai WargaPimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mahfud meminta aparat kepolisian agar tak berlebihan mengamankan kepulangan Rizieq ke Tanah Air. "Aparat tidak usah terlalu berlebih-lebihan, ini masalah biasa saja anggap hal yang reguler," kata dia.

Kendati, lanjut dia, penjagaan tetap perlu ditingkatkan mengingat peningkatan eskalasi orang yang menjemput Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta. "Hanya karena ada peningkatan eskalasi orang menjemput, iya, penjagaannya juga supaya ditingkatkan. Tetapi tidak usah berlebihan," ucap Mahfud.

Mahfud pun meminta aparat agar Rizieq dilindungi dari bandara menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, dan tidak boleh ada tindakan represif. "Tidak boleh ada tindakan-tindakan yang sifatnya represif semua harus dikawal dengan baik sampai Habib Rizieq tiba di kediamannya dengan baik dan selamat," ujarnya.

3. Rizieq rencananya pulang ke Indonesia pada 10 November 2020

Mahfud: Kepulangan Rizieq Harus Dilindungi karena Hak Sebagai WargaImam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Rizieq Shihab rencananya pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Kepulangan ini setelah Rizieq selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat muncul kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein. Saat itu, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda "sampurasun"‎‎. Selain itu, ‎Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun kasus ini sudah dihentikan Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Deretan Kasus Rizieq Shihab yang Menanti di Tanah Air

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya