Main Binomo, Pegawai Bank BUMN Rugikan Negara hingga Rp1,1 M
Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Arini Listiani Chalid, diduga merugikan negara hingga Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit internal, lantaran bermain aplikasi Binomo.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, perempuan yang kini duduk sebagai terdakwa itu mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah, sebagai jaminan pinjaman yang dananya ia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Baca Juga: [BREAKING] Brian Edgar, Perekrut Afiliator Binomo Indra Kenz Ditangkap di Bali
1. Rekening tabungan orang lain dijadikan jaminan secara ilegal
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu, telah ia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya, hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dilansir ANTARA, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Fakarich, Guru Binomo Indra Kenz akan Diperiksa Bareskrim Besok