TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurhayati Tidak Berencana Gugat Balik Penegak Hukum, Begini Alasannya

Apa alasan Nurhayati tak menuntut balik penegak hukum?

Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Jakarta, IDN Times - Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, mengaku tidak ada rencana menggugat secara perdata, penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.

"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto di Cirebon, dilansir ANTARA, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Tersangka, ICW: Evaluasi Kapolres Cirebon!

1. Alasan Nurhayati tidak menuntut balik penegak hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Elyasa mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk saling menjaga, karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.

Apalagi saat ini, lanjut Elyasa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," tutur dia.

Baca Juga: Polri Setop Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Langkah Gercep!

2. Belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati

Ilustrasi hukum dan keadilan (Pixabay/succo)

Selain itu, Elyasa melanjutkan, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati, mengingat saat ini semua orang sudah tahu bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Sementara, Nurhayati mengaku semua kasus hukum yang menimpanya sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya, sehingga apa pun yang akan dilakukan harus sesuai dengan kesepakatan.

"Semua saya serahkan kepada kuasa hukum, (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak)," kata dia, pada kesempatan yang sama.

3. Nurhayati mengaku sangat senang terbebas dari jerat hukum

Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Nurhayati juga mengaku sangat senang ketika mendapatkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, karena selama tiga bulan dirinya menyandang sebagai tersangka, akhirnya kini bebas dari jerat hukum.

"Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi," tutur Nurhayati.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya