Nurhayati Tidak Berencana Gugat Balik Penegak Hukum, Begini Alasannya
Apa alasan Nurhayati tak menuntut balik penegak hukum?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, mengaku tidak ada rencana menggugat secara perdata, penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.
"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto di Cirebon, dilansir ANTARA, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Tersangka, ICW: Evaluasi Kapolres Cirebon!
1. Alasan Nurhayati tidak menuntut balik penegak hukum
Elyasa mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk saling menjaga, karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.
Apalagi saat ini, lanjut Elyasa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.
"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," tutur dia.
Baca Juga: Polri Setop Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Langkah Gercep!