Nurhayati Tidak Berencana Gugat Balik Penegak Hukum, Begini Alasannya

Apa alasan Nurhayati tak menuntut balik penegak hukum?

Jakarta, IDN Times - Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, mengaku tidak ada rencana menggugat secara perdata, penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.

"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto di Cirebon, dilansir ANTARA, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Tersangka, ICW: Evaluasi Kapolres Cirebon!

1. Alasan Nurhayati tidak menuntut balik penegak hukum

Nurhayati Tidak Berencana Gugat Balik Penegak Hukum, Begini AlasannyaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Elyasa mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk saling menjaga, karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.

Apalagi saat ini, lanjut Elyasa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," tutur dia.

2. Belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati

Nurhayati Tidak Berencana Gugat Balik Penegak Hukum, Begini AlasannyaIlustrasi hukum dan keadilan (Pixabay/succo)

Selain itu, Elyasa melanjutkan, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati, mengingat saat ini semua orang sudah tahu bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Sementara, Nurhayati mengaku semua kasus hukum yang menimpanya sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya, sehingga apa pun yang akan dilakukan harus sesuai dengan kesepakatan.

"Semua saya serahkan kepada kuasa hukum, (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak)," kata dia, pada kesempatan yang sama.

Baca Juga: Polri Setop Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Langkah Gercep!

3. Nurhayati mengaku sangat senang terbebas dari jerat hukum

Nurhayati Tidak Berencana Gugat Balik Penegak Hukum, Begini AlasannyaKuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Nurhayati juga mengaku sangat senang ketika mendapatkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, karena selama tiga bulan dirinya menyandang sebagai tersangka, akhirnya kini bebas dari jerat hukum.

"Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi," tutur Nurhayati.

4. Kronologi kasus Nurhayati

Nurhayati Tidak Berencana Gugat Balik Penegak Hukum, Begini AlasannyaPelapor dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu, Nurhayati (Dokumentasi Twitter)

Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Pada 23 Maret 2020, dia melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa 2018, 2019, dan 2020 yang diduga dilakukan Kepala Desa Supriyadi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Saat itu, Nurhayati berstatus menjadi saksi.

Seiring berjalannya waktu, penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polres Cirebon Kota. Supriyadi ditetapkan tersangka dan sudah menjalani proses hukum.

Pada 23 November 2021, penyidik dan jaksa peneliti melakukan ekspose bersama. Kesimpulan ekspose tersebut dituangkan dalam berita acara yang intinya agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2021, penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Setelah dikeluarkannya surat tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap pertama pada 30 Desember 2022. Namun, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya