Pengenaan PPN pada Sekolah Ancam Pemulihan Pendidikan Nasional
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo desak Menkeu cabut rencana ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor pendidikan atau sekolah, dinilai kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya memulihkan dampak pandemik pada sektor ini. Biaya pendidikan yang semakin tinggi dapat mengancam upaya Indonesia memajukan sumber daya manusianya.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza mengatakan di tengah-tengah persoalan akses maupun mutu pendidikan yang tidak merata, serta peningkatan dropout dan penurunan kemampuan belajar, pengenaan pajak PPN akan semakin mempersempit akses kepada pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin.
“Dampak pandemik pada sektor pendidikan seharusnya bisa menjadi pertimbangan sebelum pengenaan PPN ini benar-benar diberlakukan,” kata Nadia, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).
Baca Juga: Dicecar DPR soal Pajak Sembako, Menkeu: Ada yang Blow Up Info Tak Utuh
1. Banyak sekolah bergantung pendapatan orang tua murid
Nadia mengatakan banyak sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, sudah sulit bertahan di tengah pandemik yang berkepanjangan, karena sekolah maupun gurunya bergantung pada pendapatan orang tua murid yang kini banyak terganggu dalam kondisi sulit seperti sekarang ini.
Nadia menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021 memperlihatkan ada 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemik COVID-19. Sebanyak 1,62 juta penduduk di antaranya menganggur dan 1,11 juta orang tidak bekerja karena pandemik.
“Belum lagi mempertimbangkan dampak dari learning loss akibat pandemik pada peserta didik,” imbuh Nadia.
Baca Juga: 3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga Karbon