TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengenaan PPN pada Sekolah Ancam Pemulihan Pendidikan Nasional

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo desak Menkeu cabut rencana ini

Ilustrasi - Sejumlah murid SD Negeri Sadah belajar di bedeng bekas kandang kerbau di Kampung Kaserangan, Ciruas, Banten, Rabu (29/11/2020) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor pendidikan atau sekolah, dinilai kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya memulihkan dampak pandemik pada sektor ini. Biaya pendidikan yang semakin tinggi dapat mengancam upaya Indonesia memajukan sumber daya manusianya.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza mengatakan di tengah-tengah persoalan akses maupun mutu pendidikan yang tidak merata, serta peningkatan dropout dan penurunan kemampuan belajar, pengenaan pajak PPN akan semakin mempersempit akses kepada pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin.

“Dampak pandemik pada sektor pendidikan seharusnya bisa menjadi pertimbangan sebelum pengenaan PPN ini benar-benar diberlakukan,” kata Nadia, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).

Baca Juga: Dicecar DPR soal Pajak Sembako, Menkeu: Ada yang Blow Up Info Tak Utuh

1. Banyak sekolah bergantung pendapatan orang tua murid

Ilustrasi pendidikan ( ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Nadia mengatakan banyak sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, sudah sulit bertahan di tengah pandemik yang berkepanjangan, karena sekolah maupun gurunya bergantung pada pendapatan orang tua murid yang kini banyak terganggu dalam kondisi sulit seperti sekarang ini. 

Nadia menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021 memperlihatkan ada 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemik COVID-19. Sebanyak 1,62 juta penduduk di antaranya menganggur dan 1,11 juta orang tidak bekerja karena pandemik. 

“Belum lagi mempertimbangkan dampak dari learning loss akibat pandemik pada peserta didik,” imbuh Nadia.

2. RUU KUP perlu dikawal prosesnya agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas

Ilustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR dan pemerintah, salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 12 persen.  

Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, ada 10 jenis jasa lainnya juga akan dikeluarkan dari kategori bebas PPN hingga hanya akan tersisa 6 jenis jasa yang bebas dari pajak tersebut.

Di antara kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN, dengan adanya perubahan legislasi termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

“RUU KUP perlu dikawal prosesnya agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegas Nadia.

Baca Juga: 3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga Karbon

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya