Ribuan Buruh Siap Demo di Istana Hari Ini, Tuntut Kenaikan UMP 2022
Lebih dari 10 ribu buruh diperkirakan akan demo di Istana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berdemonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Mereka siap menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Demonstrasi akan dilaksanakan mulai pukul 9.30 WIB.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan demo di Jakarta akan berpusat di tiga titik, yakni di depan Istana Kepresidenan, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Balai Kota DKI Jakarta.
"Lokasi-lokasi yang akan dituju peserta aksi adalah Mahkamah Konstitusi, Istana Presiden, dan Balai Kota DKI Jakarta," kata Said dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Sudah Ada Partai Buruh, Apakah Buruh Tetap Turun ke Jalan untuk Demo?
1. Buruh menuntut penjelasan MK atas putusan terkait UU Cipta Kerja
Said mengatakan, demo akan menuntut penjelasan dari MK atas putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional.
"Di MK peserta aksi akan menyampaikan surat meminta penjelasan MK terhadap keputusannya terkait uji formil UU Cipta kerja," kata dia.
Berikut pertanyaan yang akan ajukan dalam surat tersebut:
Apa yang dimaksud dengan MK tentang inkonstitusional bersyarat?
Apa yang dimaksud oleh MK dengan keputasannya cacat formil?
Apa yang dimaksud dengan amar putusan MK butir 4 yang menyatakan UU Ciptakerja tetap berlaku dan akan diperbaiki selama 2 tahun dan yang butir 7 adalah menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang strategis dan berdampak luas, apa yang dimaksud dengan kata menangguhkan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas?
Apakah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan termasuk peraturan Upah Minimum sesuai dengan pasal 4 ayat 2 adalah kebijakan strategis, dengan demikian, apakah melihat amar putusan butir 7 MK atau PP Nomor 36 Tahun 2021 harus ditangguhkan?
Baca Juga: Tuntut UMP 2022 Naik, Buruh Gelar Aksi di Depan Istana Presiden Besok