TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wabup OKU Terpilih Johan Anuar Diizinkan Dilantik Meski Jadi Terdakwa

Johan Anuar terseret kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman

Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) terpilih Johan Anuar, yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi, menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Berdasarkan aturan undang-undang, karena masih berstatus terdakwa, Johan berhak dilantik. Pihak pengacaranya Johan telah mengajukan permohonan agar kliennya dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.

Baca Juga: Sidang Perdana TPU, Cawabup Johan Anuar Didakwa 20 Tahun Penjara

1. Hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Humas PN Palembang Abu Hanifah mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait izin pelantikan Johan pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang, mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU 2021-2026.

"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujar Abu, seperti dilansir ANTARA, Rabu (24/2/2021).

2. Pelantikan Johan diizinkan berdasarkan aturan undang-undang karena masih berstatus terdakwa

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Abu menjelaskan pelantikan Johan memang diizinkan berdasarkan aturan undang-undang, karena masih berstatus terdakwa sehingga berhak dilantik. Namun majelis hakim masih perlu berdiskusi terkait proses pelantikan Johan di luar Rutan Pakjo Palembang.

Sementara, pihak pengacara Johan telah mengajukan permohonan agar kliennya dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.

"Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," kata Abu.

3. Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman

Ilustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Perlu diketahui, Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar. Tindakan tersebut dilakukan saat Johan masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012.

Johan ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak. Ia menjadi calon wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.

Penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasus ini dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.

Hasil Pilkada 2020, pasangan tunggal nomor urut 02 Kuryana Azis-Johan Anuar memenangkan kotak kosong dengan perolehan 64,8 persen (116.606 suara), sedangkan kotak kosong 35,2 persen (63.244 suara).

Kuryana-Johan adalah pasangan petahana yang didukung semua partai politik antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, Hanura, Demokrat, PBB, dan PKPI.

Baca Juga: Bupati OKU Johan Anuar Ajukan Keluar Rutan Demi Pelantikan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya