TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

397 Buruh Depok di-PHK, Kartu Prakerja Dianggap Cuma Buang Uang Negara

Kartu Prakerja bukan hal mendesak bagi buruh di era pandemik

Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatera Utara. IDN Times/Prayugo Utomo

Depok, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok Manto Jorghi, mengatakan ada sebanyak 397 buruh terdampak yang mengalami pemutusan hak kerja (PHK) selama pandemik COVID-19. Tak hanya itu, lesunya ekonomi akibat pandemi membuat beberapa sektor usaha ambil kebijakan merumahkan ribuan buruh.

“Yang dirumahkan ada 1.282 orang. Kebanyakan di sektor perhotelan. Dirumahkan itu karena hotelnya tutup misalnya, otomatis kan dirumahkan tapi mereka tetap mendapatkan 50 persen gaji,” ujar Manto, Senin (27/4) kepada IDN Times.

Manto mengatakan nasib buruh yang terkena PHK bakal diikutkan program Kartu Prakerja sesuai arahan dari pemerintah pusat. Namun di mata kalangan buruh, langkah itu dinilai tak tepat, karena tak menyelesaikan penderitaan buruh, terlebih di masa sulit seperti ini.

Baca Juga: Perusahaan Krisis karena COVID-19, Ratusan Buruh di Depok Kena PHK

1. Yang lebih mendesak diperlukan buruh adalah bantuan langsung, bukan Kartu Prakerja

Instagram

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, menjelaskan program Kartu Prakerja yang dianggap solusi bagi buruh terkena PHK, justru akan jadi kebijakan blunder. Sebab, pemerintah hanya akan buang-buang dana saja melalui program itu, sementara akar masalah tak tersentuh.

Ia menegaskan program Kartu Prakerja tak menjawab masalah buruh yang ditimpa PHK saat pandemik seperti ini. Bantuan mendesak yang diperlukan oleh mereka adalah bantuan tunai atau sembako yang bisa menyambung hidup sehari-hari.

“Kartu Prakerja gak bisa dialokasikan membeli sembako, kan? Bagi buruh yang kena PHK, lalu dikasih Kartu Prakerja, ini bukan solusi. Ini cuma buang-buang uang negara atau penyaluran uang yang tidak tepat sasaran,” kata Ilhamsyah saat dihubungi, Senin.

2. Program Kartu Prakerja jadi alasan perusahaan tak bayar pesangon buruh yang didera PHK

Aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatera Utara (IDN Times/Prayugo Utomo)

Di lain hal, program Kartu Prakerja dinilai jadi alat perusahaan untuk menghilangkan kewajibannya atas hak pesangon buruh yang tertimpa PHK.

“Opini sedang digiring ke sana. Perusahaan bisa saja memecat buruh, kemudian seolah lupa memenuhi kewajiban bayar pesangon sesuai amanah UU Ketenagakerjaan nomor 13/2003,” katanya.

Pendapat Ilham tak terlepas dari pengalamannya yang mendapati perusahaan abai membayar pesangon dengan dalih akan mendaftarkan mantan buruhnya dalam program Kartu Prakerja.

“Seperti di Jawa Tengah, 368 buruh di- PHK tanpa dibayarkan pesangon, lalu perusahaan bilang siap untuk mendaftarkan Kartu Prakerja. Dampaknya hak buruh akan dihilangkan,” kata Ilhamsyah.

Baca Juga: PHK Massal 159 Pegawai, Ramayana Depok Disebut Manfaatkan Isu COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya