397 Buruh Depok di-PHK, Kartu Prakerja Dianggap Cuma Buang Uang Negara
Kartu Prakerja bukan hal mendesak bagi buruh di era pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok Manto Jorghi, mengatakan ada sebanyak 397 buruh terdampak yang mengalami pemutusan hak kerja (PHK) selama pandemik COVID-19. Tak hanya itu, lesunya ekonomi akibat pandemi membuat beberapa sektor usaha ambil kebijakan merumahkan ribuan buruh.
“Yang dirumahkan ada 1.282 orang. Kebanyakan di sektor perhotelan. Dirumahkan itu karena hotelnya tutup misalnya, otomatis kan dirumahkan tapi mereka tetap mendapatkan 50 persen gaji,” ujar Manto, Senin (27/4) kepada IDN Times.
Manto mengatakan nasib buruh yang terkena PHK bakal diikutkan program Kartu Prakerja sesuai arahan dari pemerintah pusat. Namun di mata kalangan buruh, langkah itu dinilai tak tepat, karena tak menyelesaikan penderitaan buruh, terlebih di masa sulit seperti ini.
Baca Juga: Perusahaan Krisis karena COVID-19, Ratusan Buruh di Depok Kena PHK
1. Yang lebih mendesak diperlukan buruh adalah bantuan langsung, bukan Kartu Prakerja
Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, menjelaskan program Kartu Prakerja yang dianggap solusi bagi buruh terkena PHK, justru akan jadi kebijakan blunder. Sebab, pemerintah hanya akan buang-buang dana saja melalui program itu, sementara akar masalah tak tersentuh.
Ia menegaskan program Kartu Prakerja tak menjawab masalah buruh yang ditimpa PHK saat pandemik seperti ini. Bantuan mendesak yang diperlukan oleh mereka adalah bantuan tunai atau sembako yang bisa menyambung hidup sehari-hari.
“Kartu Prakerja gak bisa dialokasikan membeli sembako, kan? Bagi buruh yang kena PHK, lalu dikasih Kartu Prakerja, ini bukan solusi. Ini cuma buang-buang uang negara atau penyaluran uang yang tidak tepat sasaran,” kata Ilhamsyah saat dihubungi, Senin.
Baca Juga: PHK Massal 159 Pegawai, Ramayana Depok Disebut Manfaatkan Isu COVID-19