TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Zona Merah, 25 RW dalam 16 Kelurahan di Depok Jalani PSBB Khusus

Sementara wilayah lainnya bisa transisi menuju new normal

Penegakkan PSBB di Depok (IDN Times/ Rohman Wibowo)

Depok, IDN Times - Selain memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk setiap kecamatan per Jumat (5/6) sampai 2 Juli mendatang, di saat bersamaan Pemerintah Kota Depok juga menerapkan PSBB pada level RW.

Pemerintah mengklaim lokus penularan virus SARS CoV-2 sudah tak lagi tersebar di semua kecamatan. Karena itu, PSBB berbasis RW tadi hanya difokuskan pada kawasan yang diklaim sebagai zona merah.

Setiap RW yang termasuk dalam zona merah bakal diterapkan PSKS atau Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19—turunan dari PSBB proporsional ala pemerintah setempat. Yang berbeda, ketika wilayah di luar zona merah selama PSBB proporsional bisa memasuki fase new normal, hal sama tak berlaku di setiap RW yang dianggap masih zona merah.

Lalu, di mana saja zona merah penularan virus corona di Kota Depok dan bagaimana teknis pembatasan sosialnya?

Baca Juga: PSBB Depok Lanjut Sampai 2 Juli, Begini Ketentuan Umumnya

1. Ada 25 RW dalam 16 kelurahan di Kota Depok yang diklaim sebagai zona merah virus corona

Ilustrasi virus corona/Dok. IDN Times

Wali Kota Mohammad Idris menyebut penerapan PSKS difokuskan di 25 RW dalam 16 kelurahan di 7 kecamatan berbeda, yang kini statusnya masih zona merah. Penentuannya berdasar temuan kasus positif lebih dari 2 kasus dalam satu lingkungan RW di wilayah kelurahan yang memiliki temuan kasus positif lebih dari 6 kasus.

Kecamatan Cimanggis

1. Pasir Gunung Selatan (6 kasus, 1 RW).

2. Mekarsari (6 kasus, 1 RW).

3. Cisalak Pasar (2 kasus, 1 RW).

4. Tugu (8 kasus, 1 RW).

Kecamatan Pancoranmas

1. Depok (24 kasus, 2 RW).

2. Pancoranmas (27 kasus, 2 RW).

3. Depok Jaya (18 kasus, 3 RW).

4. Rangkapan Jaya (6 kasus, 1 RW).

5. Mampang (8 kasus, 1 RW).

Kecamatan Beji

1. Tanah Baru (11 kasus, 1 RW).

Kecamatan Sukmajaya

1. Mekar Jaya (19 kasus, 3 RW).

Kecamatan Tapos

1. Sukatani (20 kasus, 2 RW).

2. Cilangkap (14 kasus, 1 RW).

3. Jatijajar (7 kasus, 1 RW).

Kecamatan Cipayung

1. Ratu Jaya (7 kasus, 2 RW).

Kecamatan Cilodong

1. Sukamaju (6 kasus, 1 RW).

2. Selama PSBB berlangsung, warga yang tinggal di zona merah jalani rapid test atau swab test

Ilustrasi swab test. IDN Times/Debbie Sutrisno

Merujuk pada Perwal nomor 37/2020 tentang PSBB Proporsional, yang juga mengatur teknis penerapan PSKS, tertulis pemerintah mula-mula mensosialisasikan apa itu PSKS pada setiap warga di RW yang masuk zona merah. Kemudian, dilakukan contact tracing atau pelacakan kontak atas temuan kasus positif.  

Masuk dalam langkah pencegahan dan penanganan, setiap fasilitas umum dan rumah warga akan disterilisasi. Tak hanya itu, warga juga bakal menjalani rapid test, yang kemudian disusul tes swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). Setelah skrining berhasil menemukan temuan kasus baru, warga yang terinfeksi mesti diisolasi di rumah sakit.

Idris mengatakan, teknis PSBB berbasis RW itu akan melibatkan banyak unsur,mulai dari pihak Kecamatan/Kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping Satgas Kampung Siaga/RW/RT hingga relawan.

Baca Juga: Usia Produktif di Depok Paling Rentan Kena COVID-19, Apa Penyebabnya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya