Pemkot Bogor Resmi Perpanjang PSBB Hari Ini, yang Melanggar Didenda
Selain memberi sanksi, Pemkot akan galakkan tes swab masif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Rabu (13/5), hingga 14 hari ke depan atau berakhir pada 26 Mei mendatang.
PSBB diperpanjang setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merestui perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, PSBB diperpanjang untuk membendung pergerakan warga saat momen Hari Raya Idulfitri di penghujung bulan. Faktor lain, karena tren kasus positif COVID-19 di daerah tetangga terdekat Kota Bogor, yakni DKI Jakarta yang menjadi episentrum wabah virus corona, jumlahnya masih terus bertambah dari hari ke hari.
Di samping itu, penyebaran COVID-19 di Kota Bogor sendiri masih terus terjadi, meski tren kasus positif per harinya menurun dalam PSBB sebelumnya. Oleh karena itu, kata Bima, intervensi medis dan nonmedis untuk menyukseskan PSBB tahap ketiga ini akan lebih gencar dilakukan.
Baca Juga: [WANSUS] Bima Arya Tetap Awasi Bogor di Tengah Berjuang Lawan COVID-19
1. Warga yang melanggar PSBB akan didenda hingga jutaan rupiah
Bila sebelumnya penindakan terhadap pelanggar PSBB terkesan longgar, kini Pemkot Bogor tak segan-segan untuk mengenakan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan PSBB.
“Kami mengakui bahwa dua minggu terakhir, masih banyak pelanggaran di lapangan, karena itu saya ingin menyampaikan kepada warga Kota Bogor semua bahwa pemerintah telah menegaskan satu Perwali yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran di masa PSBB ini,” kata Bima Arya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (13/5).
Mulai hari ini, sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp50-250 ribu menanti mereka yang abai mengenakan masker saat bepergian ke luar rumah.
Sanksi juga menanti bagi perusahaan atau kantor-kantor yang nekat beroperasi di luar sektor usaha yang diizinkan. “Disegel atau didenda dari mulai Rp1-10 juta,” kata Bima.
Begitu pun untuk sektor usaha di lingkup restoran atau rumah makan. Sanksi akan dikenakan ketika didapati adanya layanan makan di tempat. Sanksinya berupa izin disetop sementara atau bahkan bisa disegel dengan denda Rp5-10 juta.
Sanksi juga berlaku bagi mereka yang masih ogah berdiam diri di rumah dan malah memilih berkerumun lebih dari 5 orang di fasilitas umum. Untuk soal ini, sanksi yang berlaku berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sampai denda Rp50-250 ribu.
Editor’s picks
Aturan PSBB juga kian diperketat bagi pengguna kendaraan. “Bagi yang di dalam mobil tidak mengenakan masker atau bagi mobil yang kapasitasnya melebihi aturan akan dikenakan sanksi. Mulai dari kerja sosial hingga denda, dengan jumlah variatif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” ujar Bima.
Baca Juga: Bima Arya Bukan Tertular COVID-19 di Turki, Diduga Transmisi Lokal